Enam Fraksi DPRD Batu Bara Sampaikan Pandangan Umum terhadap Tiga Ranperda, Dorong Pembahasan Mendalam Dan Berorientasi Kepentingan Masyarakat.

Enam Fraksi DPRD Batu Bara Sampaikan Pandangan Umum terhadap Tiga Ranperda, Dorong Pembahasan Mendalam Dan Berorientasi Kepentingan Masyarakat.

Enam Fraksi DPRD Batu Bara Sampaikan Pandangan Umum terhadap Tiga Ranperda, Dorong Pembahasan Mendalam Dan Berorientasi Kepentingan Masyarakat.

BATU BARA (SUMUT)---– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (6/10/2026), pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan regulasi daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Batu Bara.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial. Turut hadir Bupati Batu Bara yang diwakili Sekretaris Daerah (Setda) Rusian Heri, Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si., seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.

Dalam penyampaian pandangan umum, Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Atika Arfah Matondang, S.I.Kom., pada prinsipnya menyetujui pembahasan Ranperda sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fraksi ini berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu melahirkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih sehat, profesional, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui Muhammad Safi’i menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Fraksi Gerindra pada prinsipnya menerima ketiga Ranperda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, dengan tetap membuka ruang penyempurnaan substansi melalui pembahasan bersama agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pandangan berikutnya disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan Suminah. Fraksi PKS secara umum mendukung dan mendorong ketiga Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut secara detail, efektif, dan efisien. Senada dengan itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Syaiful Bakhri menyampaikan apresiasi positif terhadap tiga Ranperda tersebut karena dinilai memiliki arti penting bagi arah pembangunan Kabupaten Batu Bara.

Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) yang dibacakan Suriadi, S.H., merekomendasikan agar ketiga Ranperda dibahas secara mendalam. Ketiga regulasi tersebut meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Bahtera Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Fraksi KPN berharap regulasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, aplikatif, responsif, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya, Fraksi KDRI melalui Alpon Sirait, ST., menyatakan persetujuan terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Inovasi Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, untuk dilanjutkan ke pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Beragam pandangan yang disampaikan enam fraksi tersebut menjadi bagian dari proses demokrasi dan fungsi legislasi DPRD dalam mengawal pembentukan regulasi daerah.

Melalui rapat paripurna ini, diharapkan seluruh masukan, catatan, serta rekomendasi fraksi dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan lanjutan. Masyarakat pun diharapkan dapat merasakan manfaat dari setiap kebijakan yang dilahirkan, sehingga ketiga Ranperda tersebut tidak sekadar menjadi produk hukum administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong inovasi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

 

(Ricardo)