Kejaksaan Terbitkan Surat Pengamanan Proyek Revitalisasi Sekolah Nisel, Harga Material Melonjak: Bagaimana Nasib Proyek?
Kejaksaan Terbitkan Surat Pengamanan Proyek Revitalisasi Sekolah Nisel, Harga Material Melonjak: Bagaimana Nasib Proyek?
*Ketua Forum Wartawan Hukum Kepulauan Nias, Eriusman Duha : Persoalan Tersebut Menjadi Ujian
NIAS SELATAN — Lonjakan harga material bangunan di Kepulauan Nias menjadi tantangan bagi pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Nias Selatan. Harga semen yang disebut telah menembus Rp145.000 per sak dan baja ringan yang dilaporkan mengalami kenaikan hingga 20–30 persen membuat sejumlah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menghadapi dilema, sementara Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan telah disusun sebelum kenaikan harga terjadi.
Di tengah kondisi tersebut, para pelaksana membutuhkan kepastian mengenai langkah yang dapat ditempuh agar pekerjaan tetap berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengorbankan mutu bangunan maupun menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Persoalan ini menjadi perhatian karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan sebelumnya telah menerbitkan surat terkait pengamanan pembangunan proyek strategis pada program revitalisasi satuan pendidikan. Namun, ketika kenaikan harga material menjadi kendala di lapangan, bagaimana nasib pelaksanaan proyek tersebut dan langkah apa yang dapat ditempuh para pengelolanya?
Berdasarkan surat Kejari Nias Selatan Nomor B-170/L.2.30/DS/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, kegiatan revitalisasi satuan pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kabupaten Nias Selatan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Turunan Pengamanan Pembangunan Strategis Nomor SP. PPS-494/L.2/Dpp.2/10/2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Surat yang ditandatangani Kepala Kejari Nias Selatan Imam Fauzi, S.H., tersebut menyebut pelaksanaan pengamanan pembangunan proyek strategis pada kegiatan revitalisasi satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Nias Selatan mengundang Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XIV, para kepala satuan pendidikan dan Ketua P2SP untuk menghadiri kegiatan pada Rabu pekan lalu(21/10/2026).
Dalam surat undangan tersebut, agenda kegiatan secara eksplisit tercantum sebagai “Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis pada kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan”.
Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri langsung oleh Kajari Nias Selatan bersama para kepala satuan pendidikan dan Ketua P2SP tingkat SMA dan SMK se-Kabupaten Nias Selatan.
Melalui publikasi di media sosial resminya, Kejari menyatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para kepala satuan pendidikan dan P2SP mengenai aspek hukum pelaksanaan program revitalisasi sekaligus mencegah potensi penyimpangan. Kejaksaan berharap pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dapat terlaksana secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, persoalan yang dihadapi sejumlah pelaksana di lapangan tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan. Kenaikan harga material setelah RAB disusun juga memunculkan kebutuhan akan kejelasan prosedur yang dapat ditempuh apabila harga pasar berbeda signifikan dari perencanaan awal.
Sejumlah pihak sekolah mengeluhkan kondisi tersebut dan berharap ada solusi dari pihak terkait, termasuk petunjuk mengenai langkah yang diperbolehkan secara hukum. Mereka perlu mengetahui bagaimana pekerjaan dapat dilanjutkan apabila biaya material meningkat, sementara pelaksanaan tetap harus memperhatikan spesifikasi teknis, mutu dan keselamatan bangunan.
Kenaikan harga pasar, pada dasarnya, tidak serta-merta membuat RAB tidak berlaku ataupun memberikan kewenangan kepada P2SP untuk mengubah anggaran, volume dan spesifikasi pekerjaan secara sepihak. Setiap perubahan harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme yang berlaku dalam program tersebut.
Karena itu, persoalan yang membutuhkan jawaban bukan semata-mata apakah RAB masih relevan, melainkan bagaimana mekanisme yang sah dapat ditempuh ketika kondisi pasar berubah setelah perencanaan dibuat.
Apakah tersedia ruang penyesuaian perencanaan atau anggaran? Jika tidak, langkah apa yang harus dilakukan pelaksana agar pekerjaan tetap sesuai ketentuan? Dan bagaimana kepala sekolah serta P2SP dapat memastikan keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum?
Konteks pengawalan Kejaksaan terhadap program revitalisasi sekolah juga pernah disampaikan secara terbuka oleh pemerintah pusat.
Dalam publikasi resmi pada 25 Agustus 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan bahwa Kemendikdasmen bersama Kejaksaan Agung mengawal program revitalisasi sekolah untuk memastikan pelaksanaannya berjalan baik dan bebas dari pelanggaran hukum.
Publikasi tersebut juga memuat penjelasan dari unsur Kejaksaan Agung bahwa sekolah yang menemukan pungutan liar atau oknum yang mengganggu program revitalisasi dapat mendatangi Kejaksaan Negeri di daerah masing-masing untuk memohon bantuan dan advokasi.
Informasi tersebut memperlihatkan adanya konteks pengawalan hukum dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah secara nasional. Di Nias Selatan, kebutuhan yang kini mengemuka adalah kepastian mengenai koridor hukum ketika pelaksana menghadapi kendala kenaikan harga material.
Untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, Mediakita.news telah mengonfirmasi Kajari Nias Selatan Imam Fauzi melalui WhatsApp pada Kamis (22/10/2026).
Dalam konfirmasi tersebut, Mediakita.news meminta pandangan Kajari mengenai dilema yang dihadapi kepala sekolah dan P2SP akibat kenaikan harga material, mekanisme yang dapat ditempuh ketika harga pasar berbeda signifikan dari RAB, serta bentuk pendampingan atau petunjuk hukum yang dapat diberikan agar pelaksana tidak salah mengambil langkah.
Mediakita.news juga menanyakan bagaimana Kejari memandang perlindungan hukum bagi pengelola yang bekerja dengan itikad baik, tetapi menghadapi perubahan harga material di luar kendali mereka.
Hingga berita ini disusun, Kajari Nias Selatan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh Mediakita.news, pihak Kejaksaan disebut menyampaikan bahwa persoalan kenaikan harga material akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Pendidikan. Pengumpulan data mengenai kondisi harga material di sekolah dan toko bangunan di wilayah Nias Selatan juga disebut masih berlangsung.
Ketua Forum Wartawan Hukum Kepulauan Nias,Eriusman Duha menilai persoalan tersebut menjadi ujian terhadap substansi pengamanan pembangunan proyek strategis, khususnya ketika pelaksana menghadapi kendala konkret yang dapat memengaruhi pekerjaan.
Menurutnya, penerangan dan pengawalan hukum perlu memberikan pemahaman yang jelas mengenai batas kewenangan serta prosedur yang dapat ditempuh ketika muncul persoalan di lapangan.
“Ketika pelaksana menghadapi kenaikan harga material yang signifikan, mereka membutuhkan kejelasan mengenai langkah yang dibenarkan aturan. Jangan sampai kepala sekolah dan P2SP berada dalam posisi serba salah karena harus menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga khawatir mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Erius Duha.
Ia menegaskan, kepastian hukum bukan berarti memberikan kekebalan kepada pengelola dari pemeriksaan atau pertanggungjawaban. Sebaliknya, kepastian diperlukan agar para pelaksana memahami prosedur yang benar dan dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
“Kalau memang ada mekanisme penyesuaian yang diperbolehkan, jelaskan prosedurnya. Jika tidak ada, perlu dijelaskan pula langkah yang harus ditempuh. Penyelesaiannya harus berdasarkan ketentuan, bukan asumsi,” ungkapnya lagi
Menurutnya, persoalan tersebut juga memerlukan koordinasi dengan instansi yang berwenang atas program revitalisasi agar solusi yang diberikan tidak hanya menjawab kendala harga, tetapi juga menjaga mutu pekerjaan dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan anggaran.
Kini, pertanyaan mengenai keberlanjutan pekerjaan dan langkah yang dapat ditempuh P2SP masih membutuhkan penjelasan dari pihak terkait. Kejelasan mekanisme menjadi penting agar kenaikan harga material tidak membuat pelaksana mengambil keputusan tanpa dasar yang memadai.(Red)


Komentar via Facebook