Masa Pj Sekda Nias Selatan Berakhir, berganti Plh 15 Hari, Bupati Surati Gubernur tunjuk Penganti

Masa Pj Sekda Nias Selatan Berakhir, berganti Plh 15 Hari, Bupati Surati Gubernur tunjuk Penganti

Masa Pj Sekda Nias Selatan Berakhir, berganti Plh 15 Hari, Bupati Surati Gubernur tunjuk Penganti

Foto : Bupati Nisel saat tandatangan SK PJ Sekda Mei lalu.

NIAS SELATAN - Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, resmi berakhir pada 31 Oktober 2026 setelah menjalani masa perpanjangan. Untuk sementara, Amsarno kembali menjalankan tugas administrasi pemerintahan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda selama 15 hari, terhitung sejak 1 November 2026 berdasarkan penugasan Bupati Nias Selatan.

Di tengah belum terisinya jabatan Sekda definitif, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan telah menyurati Gubernur Sumatera Utara sebelum masa perpanjangan Pj Sekda berakhir. Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan Pj Sekda sekaligus permohonan agar Gubernur menunjuk Pj Sekda untuk mengisi jabatan tersebut.

Informasi itu disampaikan plt. kaban BKSDM , melalui Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten Nias Selatan, Taslim Duha, saat ditemui dan diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (2/11/2026).

Taslim menjelaskan, penunjukan pertama Amsarno Sarumaha sebagai Pj Sekda dilakukan melalui SK Bupati pada Mei 2026. Selanjutnya, masa penugasan tersebut diperpanjang mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

“Sekarang Bupati sudah menunjuk Plh Sekda selama 15 hari. Plh-nya tetap Amsarno Sarumaha,” jelas Taslim.

Menurut Taslim, surat kepada Gubernur Sumatera Utara telah dikirimkan pada pekan sebelumnya, sebelum masa perpanjangan Pj Sekda berakhir. Melalui surat tersebut, Bupati menyampaikan pemberitahuan berakhirnya masa penugasan Pj Sekda sekaligus memohon penunjukan pejabat pengganti.

Di sisi lain, BKPSDM Nias Selatan juga tengah mempersiapkan proses pengisian jabatan Sekda definitif melalui mekanisme seleksi terbuka atau lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Namun, proses tersebut masih menunggu persetujuan dan tahapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Taslim menyebutkan, BKPSDM telah menyurati BKN terkait rencana pelaksanaan seleksi tersebut. Meski demikian, hingga wawancara dilakukan, proses seleksi belum memasuki tahapan pelaksanaan karena masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait.

Berakhirnya masa perpanjangan Pj Sekda dan penugasan Plh selama 15 hari menjadi fase transisi penting bagi penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan. Terlebih, jabatan Sekda definitif belum terisi, sementara proses seleksi masih menunggu tahapan persetujuan BKN.

Kondisi ini sekaligus menempatkan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas surat Bupati Nias Selatan sebagai hal yang perlu dicermati, termasuk kepastian penunjukan Pj Sekda berikutnya agar pelaksanaan tugas koordinasi pemerintahan dan administrasi daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.(Red)