30 September Bikin Resah, 5 Oktober Bupati Sokhiatulo Laia Beri Kepastian untuk 4.526 Orang

30 September Bikin Resah, 5 Oktober Bupati Sokhiatulo Laia Beri Kepastian untuk 4.526 Orang

30 September Bikin Resah, 5 Oktober Bupati Sokhiatulo Laia Beri Kepastian untuk 4.526 Orang

NIAS SELATAN — Kekhawatiran ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Nias Selatan terkait keberlanjutan masa kerja akhirnya mendapat jawaban. Pada Senin (5/10/2026), Bupati Nias Selatan secara simbolis menyerahkan SK perpanjangan kepada 4.526 PPPK Paruh Waktu.

Penyerahan SK tersebut menjadi jawaban konkret pemerintah daerah setelah sebelumnya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian karena memasuki batas akhir pada 30 September 2026.

Langkah tersebut sekaligus membuktikan komitmen Bupati Nias Selatan yang sebelumnya disampaikan kepada MediaKita bahwa PPPK Paruh Waktu yang aktif menjalankan tugas akan diperpanjang.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang mereka yang aktif melaksanakan tugas. Bupati juga menyebutkan bahwa data dari Dinas Pendidikan akan diserahkan kepada instansi yang menangani urusan kepegawaian untuk diproses.

Pernyataan tersebut kini diwujudkan melalui penyerahan SK perpanjangan.

Pemerhati kebijakan publik dan pemerintahan daerah, Abdul Haris Lase, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tersebut. Menurutnya, kepastian perpanjangan penting bagi PPPK Paruh Waktu sekaligus memberikan kejelasan terhadap keberlanjutan pelayanan publik di daerah.

“Ini patut diapresiasi. Pemerintah sudah memberikan kepastian kepada ribuan PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya menunggu kejelasan mengenai keberlanjutan masa kerja mereka,” ujar Abdul Haris Lase.

Ia menilai, komitmen pemerintah tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan. Karena itu, penyerahan SK perpanjangan menurutnya merupakan bentuk konkret dari komitmen tersebut.

“Kalau pemerintah sudah menyampaikan komitmen dan kemudian diwujudkan dalam kebijakan, tentu ini harus kita apresiasi. Kontrol publik bukan berarti setiap kebijakan pemerintah harus selalu dikritik. Ketika ada progres dan komitmen yang terbukti, itu juga harus disampaikan secara objektif kepada masyarakat,” katanya.

Menurutnya, transparansi pada tahap tersebut justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Sementara itu, penyerahan SK perpanjangan 4.526 PPPK Paruh Waktu menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya persoalan masa perjanjian kerja mereka mendapat perhatian publik.

Jika pada 30 September para PPPK masih menunggu kepastian, maka pada 5 Oktober pemerintah daerah memberikan jawaban melalui penyerahan SK perpanjangan.(Red)