Baru Selesai Dikerjakan, Lining Irigasi di Totap Majawa Sudah Retak dan Diduga Tak Sesuai Volume, LSM Geram Banten Indonesia Soroti Proyek Rp455,4 Juta.
Baru Selesai Dikerjakan, Lining Irigasi di Totap Majawa Sudah Retak dan Diduga Tak Sesuai Volume, LSM Geram Banten Indonesia Soroti Proyek Rp455,4 Juta.
SIMALUNGUN(SUMUT) — Proyek rehabilitasi jaringan irigasi berupa pembangunan liningan saluran di Nagori Totap Majawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan setelah ditemukan kondisi fisik bangunan yang disebut sudah mengalami keretakan meski pekerjaan baru selesai dilaksanakan. Proyek tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp455.400.000, dengan panjang pekerjaan sebagaimana tercantum pada papan proyek sekitar 302,6 meter, dan pelaksana kegiatan disebut Gapoktan Totap Majawa Mandiri.
Sorotan tersebut disampaikan DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, setelah pihaknya turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi pekerjaan. Menurut Ilham, hasil pengamatan dan pengukuran di lapangan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan maupun kesesuaian volume pembangunan dengan informasi yang tercantum pada papan proyek.
“Kami sudah turun langsung ke lokasi. Kami menemukan adanya bagian saluran yang sudah retak, padahal pekerjaan baru selesai dikerjakan. Selain itu, hasil pengukuran kami di lapangan menunjukkan panjang pekerjaan yang terlihat hanya sekitar 152 meter, sementara pada papan proyek tercantum 302,6 meter. Ini harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak pelaksana maupun instansi terkait,” tegas Ilham.
Menurutnya, apabila benar terdapat perbedaan antara volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi fisik di lapangan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran yang cukup besar dan ditujukan untuk mendukung kebutuhan masyarakat petani. Karena itu, transparansi mengenai RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, sumber anggaran, serta hasil pekerjaan menjadi penting untuk memastikan kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ilham menegaskan, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun volume harus diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah keretakan yang ditemukan berkaitan dengan mutu material, metode pelaksanaan, ketebalan lining, kondisi dasar saluran, maupun faktor teknis lainnya. Demikian pula dugaan ketidaksesuaian panjang pekerjaan harus diverifikasi melalui pengukuran resmi berdasarkan kontrak, RAB, gambar teknis dan dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Secara prinsip, pengelolaan keuangan negara dan daerah wajib dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana prinsip dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pengadaan barang/jasa pemerintah juga harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Selain itu, apabila kemudian hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, maka aspek pertanggungjawaban hukum dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan temuan awal di lapangan.
“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun agar turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap proyek tersebut. Kami meminta jangan hanya melihat laporan administrasi, tetapi cek fisiknya di lapangan. Kalau memang volumenya sesuai dan kualitasnya memenuhi spesifikasi, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada kekurangan volume atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, harus ada pertanggungjawaban,”.Pungkas Ilham Syaputra. Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dari pihak Gapoktan Totap Majawa Mandiri dan Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun mengenai pelaksanaan, volume, spesifikasi teknis, serta penyebab keretakan pada saluran irigasi tersebut.
(Team)


Komentar via Facebook