Beras Ketahanan Pangan Diduga Dipangkas Jadi 20 Kg Per KPM, Warga Nagori Bosar Galugur Dibebani Materai Tanpa Kejelasan Dokumen
Beras Ketahanan Pangan Diduga Dipangkas Jadi 20 Kg Per KPM, Warga Nagori Bosar Galugur Dibebani Materai Tanpa Kejelasan Dokumen
SIMALUNGUN (SUMUT)-----Pembagian beras ketahanan pangan di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan tajam. Sejumlah warga mengeluhkan bahwa bantuan beras yang seharusnya diterima penuh, justru hanya dibagikan sebanyak 20 kilogram per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tak hanya itu, warga juga mengaku diminta bawa materai Rp10 ribu untuk menandatangani dokumen yang tidak dijelaskan secara transparan.
Keluhan masyarakat menyebutkan, tidak ada penjelasan resmi terkait dasar pengurangan jumlah beras maupun isi surat yang harus ditandatangani. Warga mempertanyakan kejelasan prosedur tersebut, sebab mereka merasa hak bantuan yang seharusnya diterima tidak diberikan secara utuh, sementara mereka tetap dibebani biaya tambahan untuk materai.
Pangulu Nagori Bosar Galugur, P. Sitorus, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembagian beras sebanyak 20 kilogram per KPM. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan rapat bersama perangkat nagori. “Itu sudah keputusan rapat bersama dan dibuat surat pernyataan di kantor. Memang benar kami bagi 20 kg, sementara 10 kg lagi dibagikan kepada warga lain yang belum mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pangulu menjelaskan bahwa total penerima bantuan mencapai 344 KPM ditambah 28 KPM dari data yang sudah meninggal dunia, dengan jumlah keseluruhan warga sekitar 900 Kepala Keluarga. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses administrasi menggunakan materai sebagai bentuk penguatan dokumen. “Semua pakai materai,”.Tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan polemik baru. Pasalnya, kebijakan pengalihan sebagian bantuan kepada warga lain dinilai tidak sesuai dengan aturan penyaluran bantuan sosial yang telah ditetapkan pemerintah. Bantuan yang sudah ditetapkan per KPM seharusnya tidak boleh dikurangi atau dialihkan tanpa mekanisme resmi yang sah.
Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, dengan tegas mengkritik kebijakan tersebut. Ia menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan dan merugikan masyarakat penerima manfaat. “Ini sudah menyalahi aturan. Bantuan beras tidak bisa dialihkan begitu saja dari penerima yang sudah terdata. Apalagi warga dibebani membeli materai tanpa kejelasan dokumen,” .Tegas Ilham.
ILham juga mendesak agar dinas terkait segera turun tangan melakukan investigasi langsung ke lapangan. Menurutnya, jika terbukti adanya pengurangan hak masyarakat atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Secara hukum, penyaluran bantuan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta Peraturan Menteri Sosial terkait penyaluran bantuan pangan. Selain itu, tindakan yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada penyimpangan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan merugikan hak masyarakat.
(Team)


Komentar via Facebook