Dana Desa Totap Majawa 2026 Disorot, Laporan Realisasi 100% Namun Kegiatan Masih Berjalan.

Dana Desa Totap Majawa 2026 Disorot, Laporan Realisasi 100% Namun Kegiatan Masih Berjalan.

Dana Desa Totap Majawa 2026 Disorot, Laporan Realisasi 100% Namun Kegiatan Masih Berjalan.

SIMALUNGUN(SUMUT)--- – Realisasi anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2026 Nagori Totap Majawa, Kabupaten Simalungun menjadi sorotan. DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia melalui Ketua Ilham Syaputra angkat bicara terkait data penyaluran anggaran yang disebut telah mencapai 100 persen,Namun di lapangan kegiatan masih dalam proses berjalan. Selasa (21/09/2026).

Sorotan ini mencuat setelah kru media melakukan konfirmasi kepada Pj Pangulu Nagori Totap Majawa, Martuah S. Saat ditanya terkait realisasi anggaran, Martuah menyebut bahwa pencairan belum sepenuhnya selesai. “Belum pak, masih sedang berjalan,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Namun ketika disinggung terkait data yang menunjukkan bahwa anggaran Dana Desa telah tersalurkan 100 persen ke kas desa, Martuah memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan bahwa dana memang sudah masuk seluruhnya ke kas desa, tetapi pelaksanaan kegiatan masih berjalan sesuai jadwal hingga akhir tahun anggaran.

“Data dari mana itu pak? Masih on proses kegiatan kami. Bahkan ini masih belum di akhir tahun. Data ini tersalurkan 100% ke kas desa, tapi pelaksanaan kegiatannya masih on proses karena sudah ter-schedule sampai akhir tahun anggaran,” jelas Martuah.

Berdasarkan data yang dihimpun, pagu Dana Desa Nagori Totap Majawa Tahun 2026 sebesar Rp332.279.000 dengan status berkembang. Seluruh anggaran tersebut tercatat telah tersalurkan 100 persen ke kas desa. Beberapa kegiatan yang dianggarkan antara lain pengelolaan informasi desa, penghijauan lingkungan, penyuluhan kesehatan, hingga operasional Posyandu.

Rincian penggunaan anggaran meliputi pengadaan kuota internet Rp1.500.000, upah babat lingkungan Rp8.000.000, operasional kesehatan Rp1.789.000, insentif KPM Rp3.000.000, insentif kader Posyandu Rp9.000.000, PMT lansia Rp7.500.000, serta PMT balita Rp12.500.000. Selain itu, terdapat juga anggaran untuk insentif guru PAUD, sekolah minggu, dan guru ngaji dengan total jutaan rupiah, serta biaya operasional pemerintah desa.

Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa harus dijalankan sesuai aturan. “Jika dana sudah tersalurkan 100 persen, maka pelaksanaan kegiatan harus jelas progresnya, jangan sampai menimbulkan dugaan penyimpangan,” tegasnya.

Dalam regulasi, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait penyaluran Dana Desa. Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apabila ditemukan penyimpangan, dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LSM Geram Banten Indonesia menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap realisasi Dana Desa di Nagori Totap Majawa. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melakukan langkah lanjutan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara penyaluran anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

 

(Team)