Dana Penyertaan Modal BUMNag Nàgori Dolog Malela Rp128 Juta Dipertanyakan, Geram Banten Indonesia Desak Aparat Tipikor Turun Tangan.
Dana Penyertaan Modal BUMNag Nàgori Dolog Malela Rp128 Juta Dipertanyakan, Geram Banten Indonesia Desak Aparat Tipikor Turun Tangan.
SIMALUNGUN (SUMUT)----Realisasi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) di Nagori Dolog Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sebesar Rp128 juta menuai sorotan. Dana yang bersumber dari keuangan nagori tersebut dipertanyakan transparansi dan penggunaannya oleh DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia.
Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, secara tegas angkat bicara terkait dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran tersebut. Ia menilai, penggunaan dana penyertaan modal BUMNag harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan anggaran desa.
“Dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat Dumas ke Tipikor Polres Simalungun agar realisasi anggaran BUMNag Nagori Dolog Malela diperiksa secara menyeluruh,” tegas Ilham, Jumat (25/09/2026). Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan dana desa.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Ketua BUMNag Nagori Dolog Malela melalui pesan singkat WhatsApp hingga saat ini tidak mendapatkan respon. Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik terkait pengelolaan dana yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki kewenangan mengelola keuangan dan asetnya secara mandiri, termasuk penyertaan modal kepada BUMDes/BUMNag demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pengelolaan tersebut wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Selain itu, dalam ketentuan BUMDes disebutkan bahwa badan usaha milik desa merupakan entitas usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas serta laporan pertanggungjawaban yang terbuka.
Lebih lanjut, prinsip transparansi juga diatur dalam berbagai regulasi turunan seperti Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan dana desa wajib dilaporkan dan dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Dengan adanya dugaan minimnya keterbukaan informasi dalam realisasi dana penyertaan modal BUMNag tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Tipikor Polres Simalungun, segera melakukan penyelidikan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
(Team)


Komentar via Facebook