Diduga Bantuan Mesin Tanam Padi Dijual Kelompok Tani, LSM Geram Banten Indonesia Desak Penegakan Hukum Di Bandar Siantar.

Diduga Bantuan Mesin Tanam Padi Dijual Kelompok Tani, LSM Geram Banten Indonesia Desak Penegakan Hukum Di Bandar Siantar.

Diduga Bantuan Mesin Tanam Padi Dijual Kelompok Tani, LSM Geram Banten Indonesia Desak Penegakan Hukum Di Bandar Siantar.

SIMALUNGUN (SUMUT)-----Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penjualan bantuan mesin tanam padi (alsintan) yang bersumber dari Dinas Pertanian Provinsi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bantuan tersebut diduga telah dijual oleh oknum anggota kelompok tani dan berlangsung sekitar satu bulan terakhir.

DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia melalui Ketua Ilham Syaputra angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia menilai tindakan menjual bantuan pemerintah merupakan perbuatan yang mencederai tujuan program pertanian yang seharusnya meningkatkan produktivitas petani di daerah. Dugaan ini pun dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan bantuan negara.

Menurut Ilham, pihaknya telah melakukan langkah awal dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Camat Gunung Malela serta Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun. Namun hingga saat ini, laporan tersebut dinilai belum membuahkan hasil atau tindakan konkret dari pihak terkait.

“Sudah kita sampaikan ke camat dan dinas pertanian, tetapi tidak ada hasilnya. Ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut bantuan negara untuk masyarakat,” tegas Ilham, Rabu (30/09/2026).

Informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan bahwa mesin tanam padi tersebut diduga dijual kepada pihak agen, kemudian oleh agen kembali dipasarkan kepada warga dengan kisaran harga tertentu. Skema ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya praktik jual beli bantuan yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Dalam regulasi, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) merupakan barang milik negara yang disalurkan kepada kelompok tani untuk dimanfaatkan, bukan diperjualbelikan. Hal ini diatur dalam petunjuk teknis penyaluran bantuan alsintan yang menegaskan bahwa bantuan harus digunakan sesuai peruntukannya dan diawasi penggunaannya.

PSP Pertanian

Secara hukum, tindakan menjual bantuan pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juga dapat dikenakan apabila terbukti barang bantuan tersebut dialihkan secara melawan hukum.

Atas dasar itu, DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi (Dumas) ke Polres Simalungun agar kasus ini diusut tuntas. Ilham menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk memeriksa kelompok tani yang diduga terlibat, guna memastikan tidak ada kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, mengingat bantuan pertanian merupakan program strategis untuk ketahanan pangan. Jika benar terjadi penyelewengan,Maka hal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak petani yang seharusnya menerima manfaat dari bantuan tersebut.

 

(Team)