Diduga Tak Sesuai Juknis, LSM Geram Banten Indonesia Soroti Sistem Kerja BHL Di Kebun Dolok Sinumbah.

Diduga Tak Sesuai Juknis, LSM Geram Banten Indonesia Soroti Sistem Kerja BHL Di Kebun Dolok Sinumbah.

Diduga Tak Sesuai Juknis, LSM Geram Banten Indonesia Soroti Sistem Kerja BHL Di Kebun Dolok Sinumbah.

SIMALUNGUN (SUMUT)----DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia melalui Ketua Ilham Syaputra secara resmi menyurati Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun terkait dugaan praktik ketenagakerjaan di Kebun Unit Dolok Sinumbah yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), khususnya terhadap pekerja berstatus Buruh Harian Lepas (BHL). Surat tersebut dilayangkan pada Senin (28/09/2026) sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan tenaga kerja.

Dalam suratnya, Ilham Syaputra menyoroti adanya indikasi pekerja BHL yang diduga tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya, serta mempertanyakan sistem hubungan kerja antara pihak kebun dengan tenaga kerja yang dipekerjakan melalui pihak ketiga atau vendor.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Simalungun mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak Kebun/PKS Dolok Sinumbah. Hasil klarifikasi itu kemudian dituangkan dalam surat balasan resmi kepada pihak LSM Geram Banten Indonesia.

Dalam poin pertama surat balasan tersebut ditegaskan bahwa tidak ditemukan karyawan berstatus BHL yang menjadi karyawan langsung pihak kebun atau PKS Dolok Sinumbah. Seluruh pekerja BHL yang bekerja di lokasi tersebut disebut merupakan karyawan dari pihak vendor atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Namun pada poin kedua, Dinas Ketenagakerjaan mengungkap fakta penting bahwa sebagian pekerja BHL yang berada di bawah vendor tidak didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Para pekerja tersebut hanya diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi ini memicu sorotan tajam dari LSM Geram Banten Indonesia, karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan tenaga kerja, terutama dalam hal jaminan sosial yang seharusnya menjadi hak dasar setiap pekerja tanpa terkecuali.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain melalui sistem outsourcing, namun tetap wajib menjamin perlindungan upah, kesejahteraan, dan hak-hak pekerja oleh perusahaan penyedia jasa tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan

Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh jaminan sosial secara menyeluruh, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. 

BPJS Ketenagakerjaan

Dengan adanya temuan ini, LSM Geram Banten Indonesia mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan tidak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi juga melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pihak vendor maupun perusahaan pengguna jasa, jika terbukti tidak memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(Team)