DPD LSM GERAM BANTEN INDONESIA Desak Bupati Simalungun Dan DPMN Segera Jadwalkan Pemilihan PAW Pangulu Nagori Simantin.
DPD LSM GERAM BANTEN INDONESIA Desak Bupati Simalungun Dan DPMN Segera Jadwalkan Pemilihan PAW Pangulu Nagori Simantin.
SIMALUNGUN(SUMUT)--- – DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia melalui Ketua Ilham Syaputra meminta Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun, segera memberikan kepastian jadwal pelaksanaan pemilihan Pergantian Antarwaktu (PAW) Pangulu Nagori Simantin, Kecamatan Pamatang Sidamanik. Desakan tersebut disampaikan pada Sabtu (17/10/2026), sebagai bentuk perhatian terhadap kepastian penyelenggaraan pemerintahan nagori dan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan kepemimpinan yang definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ilham Syaputra menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai tahapan, mekanisme, dan waktu pelaksanaan pemilihan PAW Pangulu di Nagori Simantin. Menurutnya, kepastian jadwal sangat penting agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai kelanjutan proses pengisian jabatan tersebut. Ia meminta DPMN Simalungun menyampaikan informasi resmi kepada pemerintah kecamatan, panitia pemilihan, serta masyarakat agar seluruh tahapan dapat dipersiapkan secara tertib dan transparan.
“Bupati Simalungun melalui Kepala DPMN jangan membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian informasi. Kami meminta agar jadwal pemilihan PAW Pangulu Nagori Simantin segera ditetapkan dan diumumkan secara resmi, tentunya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta petunjuk teknis yang berlaku,” tegas Ilham Syaputra dalam pernyataan yang disampaikan kepada media. Ia juga meminta agar setiap tahapan dilaksanakan secara profesional dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Desakan tersebut perlu mendapat perhatian karena Pemerintah Kabupaten Simalungun sebelumnya telah menyiapkan pelaksanaan PAW Pangulu di sejumlah nagori pada 2026. Pemberitaan Mistar.id pada 28 Agustus 2026 menyebutkan bahwa pemilihan PAW di 15 nagori ditargetkan berlangsung pada Oktober 2026. Namun, untuk memastikan status dan jadwal khusus Nagori Simantin, DPMN perlu memberikan konfirmasi resmi karena informasi mengenai jadwal umum tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa Simantin telah masuk dalam daftar pelaksanaan. .
Secara hukum, pelaksanaan PAW kepala desa atau pangulu perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksana yang berlaku. Salah satu regulasi penting ialah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berlaku sejak 27 Maret 2026. Ketentuan teknis mengenai pengisian jabatan antarwaktu harus dibaca sesuai aturan terbaru tersebut dan ketentuan daerah yang relevan. .
Ilham juga menekankan pentingnya kepastian prosedur dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan. Berdasarkan ketentuan PAW dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, apabila kepala desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, pemilihan antarwaktu dilaksanakan melalui musyawarah desa dengan tahapan yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa, panitia pemilihan, dan unsur masyarakat sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, DPMN bersama pemerintah kecamatan dan unsur pemerintahan nagori perlu memastikan bahwa setiap proses di Simantin mengikuti ketentuan yang berlaku, bukan sekadar menetapkan tanggal tanpa kesiapan administrasi dan panitia.
DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia meminta Bupati Simalungun dan Kepala DPMN memberikan jawaban resmi mengenai status persiapan PAW Pangulu Nagori Simantin, termasuk apakah nagori tersebut telah masuk dalam daftar pelaksanaan, apakah petunjuk teknisnya sudah tersedia, dan kapan tahapan pemilihan akan dilakukan. Transparansi tersebut dinilai penting untuk mencegah simpang siur informasi sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi proses sesuai kewenangannya. Apabila terdapat kendala administratif atau regulasi, pemerintah diminta menjelaskan kendala tersebut beserta langkah penyelesaiannya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dikutip dalam naskah ini dari Bupati Simalungun maupun Kepala DPMN terkait jadwal khusus PAW Pangulu Nagori Simantin. Karena itu, konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap diperlukan sebelum berita diterbitkan. Ilham Syaputra berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian dan melaksanakan proses sesuai hukum, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. “Yang kami minta adalah kepastian jadwal dan keterbukaan informasi. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa penjelasan yang jelas,” pungkasnya.
(Red)


Komentar via Facebook