DPD SUMUT LSM GERAM BANTEN INDONESIA Soroti Dugaan Pembagian Pupuk Bersubsidi Di UD Rifkah Tak Sesuai RDKK, Pemilik Kios Sebut Pasokan Terbatas.

DPD SUMUT LSM GERAM BANTEN INDONESIA Soroti Dugaan Pembagian Pupuk Bersubsidi Di UD Rifkah Tak Sesuai RDKK, Pemilik Kios Sebut Pasokan Terbatas.

DPD SUMUT LSM GERAM BANTEN INDONESIA Soroti Dugaan Pembagian Pupuk Bersubsidi Di UD Rifkah Tak Sesuai RDKK, Pemilik Kios Sebut Pasokan Terbatas.

SIMALUNGUN (SUMUT)---– DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia melalui Ilham Syaputra menyoroti dugaan ketidaksesuaian penyaluran pupuk bersubsidi di kios UD Rifkah. Persoalan ini mencuat setelah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluhkan bahwa pupuk yang diterimanya diduga tidak sesuai dengan jumlah jatah berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Keluhan tersebut menjadi perhatian karena pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan penting bagi petani untuk menunjang kegiatan pertanian dan keberlangsungan produksi pangan.

Ilham Syaputra menegaskan bahwa setiap dugaan ketidaksesuaian penyaluran pupuk bersubsidi harus ditelusuri secara terbuka dan objektif. Menurutnya, data kebutuhan petani, alokasi pupuk, jumlah pupuk yang masuk ke kios, serta realisasi penyaluran kepada kelompok tani perlu diperiksa secara menyeluruh. Apabila terdapat perbedaan antara alokasi yang ditetapkan dan jumlah yang diterima petani, pihak terkait harus memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar membiarkan keluhan masyarakat tanpa kepastian.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (26/10/2026), pemilik kios UD Rifkah, Bapak Sianturi, menyampaikan bahwa pasokan pupuk dari distributor UD Bintang Petani Jaya pada bulan ini hanya sebanyak 3 ton pupuk Urea dan 2 ton pupuk NPK Phonska. Menurut penjelasannya, jumlah tersebut dibagikan untuk memenuhi kebutuhan lima kelompok tani di wilayah Lae. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mengajak pihak terkait melakukan demonstrasi terhadap distributor, bahkan menyatakan bersedia menanggung biaya transportasi dan makan. Keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk ditelusuri lebih lanjut guna mengetahui apakah persoalan yang dikeluhkan petani berkaitan dengan keterbatasan pasokan atau terdapat ketidaksesuaian lain dalam mekanisme distribusi.

Meski demikian, terbatasnya pasokan yang disampaikan pemilik kios belum dengan sendirinya menjawab seluruh keluhan warga mengenai kesesuaian pupuk yang diterima dengan alokasi masing-masing petani. Diperlukan pencocokan data RDKK, alokasi resmi, bukti penebusan, catatan stok masuk dan keluar, serta daftar penerima pupuk. Pemeriksaan juga perlu melibatkan kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) agar dapat diketahui apakah pembagian dilakukan sesuai ketentuan dan apakah terdapat kekurangan pasokan yang belum dipenuhi distributor.

Ilham Syaputra mendesak dinas pertanian setempat, PPL, serta instansi yang berwenang dalam pengawasan pupuk bersubsidi agar segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lapangan. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan dari satu pihak, tetapi harus didasarkan pada data administrasi dan kondisi riil di lapangan. Jika memang pasokan dari distributor tidak mencukupi, penyebab dan mekanisme pemenuhan kebutuhan petani perlu dijelaskan secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran oleh pihak mana pun, tindakan korektif harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Dari sisi hukum, tata kelola pupuk bersubsidi antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, serta Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Ketentuan teknis penyaluran, alokasi, penerima, dan pengawasan juga harus merujuk pada peraturan pelaksana yang berlaku pada periode penyaluran. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pihak berwenang untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, instansi berwenang dapat menjatuhkan tindakan administratif atau meneruskan perkara kepada aparat penegak hukum apabila terdapat bukti dan unsur pelanggaran pidana yang terpenuhi. Namun, dugaan ketidaksesuaian pembagian pupuk tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian hukum harus didasarkan pada fakta, dokumen, keterangan para pihak, dan ketentuan yang relevan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap kios UD Rifkah maupun rantai pasokan dari distributor perlu dilakukan secara profesional tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.

DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada saling menyampaikan keluhan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ilham Syaputra berharap hak petani atas pupuk bersubsidi sesuai alokasi dan ketentuan yang berlaku dapat terlindungi. Masyarakat juga diharapkan memperoleh penjelasan yang jelas mengenai jumlah pasokan, mekanisme pembagian kepada lima kelompok tani, serta penyebab dugaan ketidaksesuaian tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menjadi dasar penyelesaian yang adil bagi petani, kios penyalur dan distributor.

 

(Team)