Geram Banten Indonesia Siapkan Dumas Ke Tipikor Polres Simalungun, Dugaan Korupsi Dana BUMNag Silau Malela Menguat.

Geram Banten Indonesia Siapkan Dumas Ke Tipikor Polres Simalungun, Dugaan Korupsi Dana BUMNag Silau Malela Menguat.

Geram Banten Indonesia Siapkan Dumas Ke Tipikor Polres Simalungun, Dugaan Korupsi Dana BUMNag Silau Malela Menguat.

SIMALUNGUN (SUMUT)--— Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, terus bergulir. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara LSM Geram Banten Indonesia memastikan akan segera melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Simalungun.

Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, menegaskan langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons atas tidak adanya keterbukaan informasi terkait realisasi anggaran penyertaan modal BUMNag sebesar Rp 440 juta pada tahun 2025. Ia menyebut, sikap bungkam dari Ketua BUMNag semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan.

Menurut Ilham, upaya konfirmasi kepada pihak terkait telah dilakukan, baik kepada Pangulu maupun Ketua BUMNag. Namun hingga saat ini tidak ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Dalam waktu dekat kita akan menyurati Tipikor Polres Simalungun agar dilakukan penyelidikan. Ini menyangkut uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Ilham.

Secara hukum, pengelolaan dana desa termasuk penyertaan modal BUMNag wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa disebutkan bahwa pengelolaan BUMDes/BUMNag wajib menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala dan dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan dana desa.

Jika dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur penyimpangan atau kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

LSM Geram Banten Indonesia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah ini dinilai penting guna menjaga integritas pengelolaan dana desa serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah nagori.

 

(Team)