KEJAR TARGET PAD, Pemkab Nias Selatan Perketat Pungutan Pajak, Bukti Bayar Jadi Syarat Pencairan 100 Persen Proyek
KEJAR TARGET PAD, Pemkab Nias Selatan Perketat Pungutan Pajak, Bukti Bayar Jadi Syarat Pencairan 100 Persen Proyek
NIAS SELATAN — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memperketat pungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab bahkan mensyaratkan bukti pembayaran pajak tersebut dalam proses pencairan 100 persen pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD maupun APBDes.
Kebijakan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan dalam penjelasan terkait optimalisasi penerimaan Pajak MBLB. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh karena realisasi penerimaan Pajak MBLB masih rendah dibandingkan target yang telah ditetapkan.
Mekanisme tersebut sebelumnya dibahas dalam pertemuan Pemkab Nias Selatan dengan rekanan pada 22 September 2026. Dalam pertemuan itu, rekanan dipersyaratkan menandatangani surat pernyataan terkait penggunaan material MBLB berupa pasir, sertu, kerikil dan batu dalam pekerjaan konstruksi.
Dalam surat pernyataan tersebut, perusahaan menyatakan akan menyampaikan kepada pemilik, penjual atau penyedia material bahwa bahan MBLB yang digunakan dalam pekerjaan dikenakan pajak. Rekanan juga diminta memberikan data pemilik, penjual atau penyedia material kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Nias Selatan untuk dilakukan pendataan, penetapan dan penagihan pajak.
Tidak hanya itu, bukti pembayaran Pajak MBLB oleh pemilik, penjual atau penyedia bahan material tersebut akan dilampirkan pada pencairan 100 persen pekerjaan sebagai salah satu persyaratan pencairan.
Kebijakan ini kemudian berlanjut pada pertemuan Pemkab Nias Selatan pada Selasa, 29 September 2026. Melalui surat tertanggal 25 September 2026, Pemkab mengundang pihak terkait untuk melakukan pertemuan lanjutan guna menyamakan persepsi dalam rangka optimalisasi pajak dan retribusi daerah, khususnya Pajak MBLB dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sekda Nias Selatan menjelaskan, kebijakan pemungutan Pajak MBLB tersebut memiliki sejumlah dasar hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemkab juga mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tanggal 31 Juli 2023 tentang penjelasan mengenai legalitas dan pemungutan Pajak MBLB, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/388/KPTS/2026 tentang penetapan harga patokan MBLB Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/8/2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak MBLB.
Dalam Peraturan Bupati tersebut, Sekda menjelaskan, subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan yang mengambil MBLB. Demikian pula wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengambil MBLB.
Dasar pengenaan pajak merupakan nilai jual hasil pengambilan MBLB. Nilai jual dihitung berdasarkan perkalian volume atau tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan masing-masing jenis material.
Tarif Pajak MBLB di Nias Selatan ditetapkan sebesar 20 persen.
Pajak MBLB terutang dipungut di wilayah daerah tempat MBLB diambil, sedangkan saat terutangnya pajak ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang.
Dalam pelaksanaannya, rekanan memberikan data penggunaan material. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kemudian membantu memberikan estimasi penggunaan bahan material kepada BPKPD.
BPKPD selanjutnya menghitung jumlah penggunaan bahan material dengan harga rata-rata masing-masing material. Hasil penghitungan tersebut kemudian dikenakan tarif Pajak MBLB sebesar 20 persen.
Setelah nilai pajak dihitung, BPKPD mencetak kode pembayaran yang diberikan kepada penyedia, penjual atau pemilik bahan MBLB untuk melakukan penyetoran ke kas daerah melalui Bank Sumut.
Sekda mengatakan, pendekatan melalui proses pencairan pekerjaan tersebut dilakukan BPKPD sebagai upaya meningkatkan realisasi target penerimaan PAD dari sektor Pajak MBLB.
“Melihat rendahnya realisasi pencapaian target Pajak MBLB, BPKPD melakukan pendekatan dari sisi pendanaan APBD Kabupaten Nias Selatan dan APBDes,” demikian penjelasan Sekda.
Dengan mekanisme itu, Pemkab Nias Selatan kini menghubungkan proses pencairan akhir pekerjaan konstruksi dengan bukti pembayaran Pajak MBLB. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya Pemkab mengejar penerimaan pajak dari aktivitas pengambilan material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi.(DJ)


Komentar via Facebook