Ketua BUMNag Silau Malela Bungkam Soal Penyertaan Modal Rp 440 Juta, LSM Geram Banten Indonesia Soroti Dugaan Minim Transparansi.

Ketua BUMNag Silau Malela Bungkam Soal Penyertaan Modal Rp 440 Juta, LSM Geram Banten Indonesia Soroti Dugaan Minim Transparansi.

Ketua BUMNag Silau Malela Bungkam Soal Penyertaan Modal Rp 440 Juta, LSM Geram Banten Indonesia Soroti Dugaan Minim Transparansi.

SIMALUNGUN (SUMUT)— Dugaan minimnya transparansi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada BUMNag Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, terkait penyertaan modal sebesar Rp 440 juta pada tahun 2025 yang hingga kini belum jelas realisasinya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Nagori Silau Malela diketahui telah mengalokasikan penyertaan modal ke BUMNag sebesar Rp 440 juta. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka kepada publik terkait penggunaan anggaran tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pangulu Nagori Silau Malela, Budi, tidak memberikan penjelasan rinci. Ia justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Ketua BUMNag. “Telepon aja ketua BUMNag bang,” ujarnya singkat, seolah melempar tanggung jawab klarifikasi.

Upaya konfirmasi pun dilanjutkan kepada Ketua BUMNag Silau Malela, Dedy. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan sama sekali, meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, angkat bicara. Ia menilai bahwa sikap tertutup dari pengelola BUMNag merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan desa. Ia mendesak agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi kepada publik.

Secara aturan, pengelolaan BUMDes/BUMNag telah diatur dalam berbagai regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa BUMDes merupakan badan usaha yang dikelola desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal BUMDes sendiri berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan melalui penyertaan modal yang sah.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pengelolaan BUMDes mencakup aspek perencanaan usaha, pengelolaan modal, hingga pertanggungjawaban keuangan yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Bahkan, penyertaan modal harus melalui perencanaan dan persetujuan dalam musyawarah desa serta dituangkan dalam APBDes.

Dengan adanya dugaan tidak terbukanya informasi terkait penggunaan dana penyertaan modal ini, LSM Geram Banten Indonesia meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak Tipikor untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

 

 

(Team)