LSM GERAM BANTEN INDONESIA Soroti Dana TJSL PTPN IV Rp10 Juta Untuk Kantor Camat Gunung Malela ILham Syaputra Desak Transparansi Dan Audit Realisasi.

LSM GERAM BANTEN INDONESIA Soroti Dana TJSL PTPN IV Rp10 Juta Untuk Kantor Camat Gunung Malela ILham Syaputra Desak Transparansi Dan Audit Realisasi.

LSM GERAM BANTEN INDONESIA Soroti Dana TJSL PTPN IV Rp10 Juta Untuk Kantor Camat Gunung Malela ILham Syaputra Desak Transparansi Dan Audit Realisasi.

SIMALUNGUN(SUMUT )--– DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia melalui Ilham Syaputra menyoroti penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) dari Regional 1 PT Perkebunan Nusantara IV melalui Kebun Unit Bangun kepada Kantor Camat Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada tahun 2026. Dana tersebut disebut sebesar Rp10.663.470 berdasarkan informasi awal yang diterima, dengan pengajuan proposal untuk memenuhi kebutuhan mobilier atau perabot kantor. Penyaluran bantuan ini menjadi perhatian lembaga kontrol sosial yang meminta agar proses penerimaan hingga realisasi penggunaannya dapat dijelaskan secara terbuka.

Ilham Syaputra menilai transparansi merupakan hal penting dalam pengelolaan bantuan yang berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik. Menurutnya, informasi mengenai besaran bantuan, dasar pengajuan, jenis mobilier yang dibeli, serta hasil pengadaan perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. “Kami meminta agar penggunaan dana TJSL ini dapat dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai bantuan yang bertujuan mendukung pelayanan publik justru menimbulkan tanda tanya karena minimnya informasi mengenai realisasinya,” demikian sikap yang disampaikan dalam menyoroti persoalan tersebut.

Kru media kemudian melakukan konfirmasi kepada Camat Gunung Malela, Sugiarto, melalui pesan SMS/WhatsApp mengenai dana TJSL dari PTPN IV Regional 1 melalui Kebun Unit Bangun tersebut. Dalam balasannya, Sugiarto menyampaikan, “Siang kembali Bos. TJSL 2026 dari PTPN Reg l, berupa uang masuk ke rekg kecamatan sebesar Rp. 10.663.000,- Keterangan: utk keterangannya besok ku jelaskan aku masih rapat di pendopo.” Pernyataan tersebut mengonfirmasi adanya dana TJSL yang masuk ke rekening kecamatan menurut keterangan camat, sekaligus menyebut nominal Rp10.663.000, yang berbeda Rp470 dari angka Rp10.663.470 dalam informasi awal.

Perbedaan nominal tersebut perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pemberitaan maupun pencatatan administrasi. Selain itu, publik masih memerlukan penjelasan mengenai tanggal penerimaan dana, proposal yang diajukan, rincian kebutuhan mobilier, mekanisme pembelian, serta dokumen pertanggungjawaban atas penggunaannya. Janji Camat Sugiarto untuk memberikan penjelasan lebih lanjut juga perlu ditindaklanjuti agar informasi yang beredar tidak berhenti pada keterangan awal melalui pesan singkat.

Ilham Syaputra juga meminta Regional 1 PTPN IV dan manajemen Kebun Unit Bangun melakukan pengecekan terhadap penyaluran serta realisasi bantuan TJSL tersebut. Pemeriksaan, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa dana telah digunakan sesuai proposal dan tujuan pemberian bantuan. Bukti transfer, kuitansi, faktur pembelian, daftar barang, serta kondisi fisik mobilier yang dibeli dapat menjadi bahan pencocokan antara nilai bantuan dan realisasi di lapangan. Namun, hingga dokumen tersebut diperiksa, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan atau kerugian keuangan.

Dari sisi regulasi, pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perseroan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan pelaksanaan TJSL sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 9 dan Pasal 11, mengatur informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala serta informasi yang wajib tersedia setiap saat. Penerapan ketentuan keterbukaan terhadap dokumen tertentu tetap memperhatikan status badan publik, penguasaan dokumen, dan pengecualian yang sah menurut undang-undang.

Lembaga kontrol sosial berharap Camat Gunung Malela dapat memberikan penjelasan lengkap sesuai janjinya, sedangkan PTPN IV Regional 1 melalui Kebun Unit Bangun diharapkan membuka informasi yang relevan mengenai penyaluran bantuan dan melakukan verifikasi administrasi maupun fisik. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait diminta menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan dana telah sesuai proposal dan dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu dijelaskan agar tidak muncul dugaan yang tidak berdasar.

Hingga berita ini disusun, penjelasan lanjutan mengenai rincian penggunaan dana dan bukti realisasi mobilier masih perlu diperoleh. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Gunung Malela Sugiarto, manajemen PTPN IV Regional 1, serta Kebun Unit Bangun untuk memberikan keterangan tambahan disertai dokumen pendukung. Transparansi, akuntabilitas, dan pemeriksaan berbasis bukti menjadi kunci agar bantuan TJSL benar-benar bermanfaat bagi pelayanan masyarakat serta terhindar dari prasangka yang belum terbukti.

 

(Team)