LSM Geram Banten Indonesia Soroti Penyertaan Modal BUMNag Rp140 Juta Di Totap Majawa, Ketua Bungkam Saat Dikonfirmasi.

LSM Geram Banten Indonesia Soroti Penyertaan Modal BUMNag Rp140 Juta Di Totap Majawa, Ketua Bungkam Saat Dikonfirmasi.

LSM Geram Banten Indonesia Soroti Penyertaan Modal BUMNag Rp140 Juta Di Totap Majawa, Ketua Bungkam Saat Dikonfirmasi.

SIMALUNGUN (SUMUT)-----DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia melalui Ketua Ilham Syaputra menyoroti realisasi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) di Nagori Totap Majawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, yang mencapai Rp140 juta pada tahun anggaran 2025. Sorotan ini muncul setelah pihak LSM menilai adanya kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Desa tersebut.

Ilham Syaputra menyampaikan bahwa penyertaan modal BUMNag seharusnya dikelola secara terbuka dan akuntabel demi kepentingan masyarakat nagori. Namun, hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran tersebut, baik dari sisi program usaha maupun hasil yang telah dicapai.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Ketua BUMNag Nagori Totap Majawa tidak memberikan tanggapan apapun. Sikap bungkam ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait apakah dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau tidak.

Sementara itu, Penjabat (PJ) Pangulu Nagori Totap Majawa, Martuah S, saat ditemui di kantor pangulu juga tidak memberikan penjelasan yang memadai. Ia justru mengarahkan agar pertanyaan diajukan kepada pihak lain. “Tanya aja sama orang itu, aku dipanggil camat mau rapat,” ucapnya singkat, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengelolaan BUMNag tersebut.

Mengacu pada ketentuan hukum, pengelolaan Dana Desa termasuk penyertaan modal BUMNag diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Hal ini diperkuat dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan BUM Desa/BUMDesa menegaskan bahwa pengelolaan BUMNag harus dilakukan secara profesional dan terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, maka dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada pasal yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia mendesak agar pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Simalungun dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit dan penelusuran terhadap realisasi anggaran penyertaan modal BUMNag tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.

 

 

(Team)