"Mengawali" vs "Melanjutkan": Di Balik Beda Bahasa Akun Pemkab dan Bupati Nisel Soal Pembagian SK P3KPW, Sekda Nisel Akhirnya Buka Suara

"Mengawali" vs "Melanjutkan": Di Balik Beda Bahasa Akun Pemkab dan Bupati Nisel Soal Pembagian SK P3KPW, Sekda Nisel Akhirnya Buka Suara

NIAS SELATAN— Publik Nias Selatan sempat dibuat bertanya-tanya terkait perbedaan diksi dan data angka dalam publikasi media sosial resmi mengenai perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu).

Pasalnya, unggahan akun resmi Pemkab Nias Selatan menyebut kegiatan penyerahan dokumen kerja di Aula Kantor Bupati pada Senin (19/10/2026) sebagai bagian yang “mengawali rangkaian pembagian”. Sementara akun resmi Bupati Nias Selatan, Talabu Sahabat, mencantumkan frasa “kembali bersinergi melanjutkan penyerahan SK”.

Tak hanya perbedaan narasi, rilis akun Pemkab Nias Selatan juga kembali mencantumkan angka 4.577 orang. Angka tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya, berdasarkan hasil wawancara dengan Plt. Kepala BKPSDM Nias Selatan, Emanuel Telaumbanua, pada 5 Oktober 2026, terdapat pengurangan 51 orang dari basis awal tersebut sehingga jumlah penerima yang dikonfirmasi untuk perpanjangan SK tercatat sebanyak 4.526 orang.

Menanggapi perbedaan narasi publikasi sekaligus dinamika data tersebut, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, memberikan klarifikasi mengenai tahapan pembagian SK dan SPK PPPK Paruh Waktu.

Amsarno menjelaskan, pembagian SK dan SPK secara keseluruhan memang telah dimulai pada 5 Oktober 2026. Tahap awal tersebut diperuntukkan bagi PPPK Paruh Waktu pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Selanjutnya, pada 19 Oktober 2026, pembagian dilanjutkan untuk PPPK Paruh Waktu di Wilayah I.

“Pembagian telah dimulai pada tanggal 5 Oktober 2026, yang diawali bagi PPPK Paruh Waktu pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya, pada tanggal 19 Oktober 2026, pembagian dilanjutkan untuk PPPK Paruh Waktu di Wilayah I,” jelas Amsarno dalam keterangannya kepada media.

Dengan demikian, kegiatan 19 Oktober merupakan kelanjutan dari proses pembagian yang telah dimulai pada 5 Oktober. Namun, dari sisi pola distribusi, kegiatan tersebut sekaligus menjadi awal pendistribusian PPPK Paruh Waktu berbasis zonasi wilayah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nias Selatan, Ridho Fau, sebelumnya memberikan penjelasan serupa.

Menurut Ridho, penyerahan pada 5 Oktober diperuntukkan bagi kelompok tenaga teknis di lingkungan sekretariat, dinas, dan badan. Sedangkan penyerahan pada 19 Oktober merupakan kelanjutan dari proses tersebut sekaligus mengawali pendistribusian massal berbasis zonasi wilayah bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis kecamatan yang dimulai dari Dapil I atau Zona I.

Untuk tahapan berikutnya, pembagian dokumen SK dan SPK tidak seluruhnya dilakukan melalui kegiatan seremonial dengan mengumpulkan penerima dalam jumlah besar.

Amsarno menyebut pembagian akan dilakukan secara bertahap. Masing-masing unit kerja akan mengutus satu orang perwakilan untuk menjemput dokumen SK dan SPK di Kantor BKPSDM Nias Selatan.

“Untuk seterusnya akan dibagikan secara bertahap dengan mengutus 1 orang perwakilan dari masing-masing unit kerja untuk menjemput dokumen SK dan SPK di BKPSDM,” ujarnya.

Selain perbedaan narasi, angka penerima PPPK Paruh Waktu juga menjadi perhatian karena publikasi Pemkab Nias Selatan kembali menggunakan angka 4.577 orang.

Angka tersebut merupakan basis awal yang sebelumnya digunakan pemerintah daerah. Namun, hasil verifikasi yang telah disampaikan dalam proses sebelumnya menunjukkan adanya pengurangan sebanyak 51 orang.

Dalam pemberitaan MediaKita pada 5 Oktober 2026, jumlah penerima yang telah dikonfirmasi untuk perpanjangan SK tercatat sebanyak 4.526 orang, setelah dikurangi 51 orang dari basis awal 4.577.

Angka 4.526 tersebut bukan angka baru dalam klarifikasi kali ini. Jumlah tersebut telah digunakan dalam pemberitaan sebelumnya ketika Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, memberikan kepastian terkait perpanjangan SK bagi PPPK Paruh Waktu.

Dalam klarifikasi terbarunya, Amsarno membenarkan bahwa jumlah penerima memang berkurang dari basis awal 4.577 orang.

Menurutnya, pengurangan tersebut terjadi karena terdapat pegawai yang meninggal dunia, memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, maupun sudah tidak aktif lagi.

“Dari total awal 4.577 PPPK Paruh Waktu, tetapi dari jumlah tersebut berkurang karena ada yang meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri dan tidak aktif,” kata Amsarno.

Sementara itu, Ridho Fau sebelumnya menjelaskan bahwa angka 4.577 yang digunakan dalam rilis publikasi merupakan database dasar tahun 2025 dan bersifat dinamis.

Adapun proses verifikasi dan penyesuaian data secara teknis, menurut Ridho, menjadi kewenangan BKPSDM sebagai OPD pengampu urusan kepegawaian.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, posisi data menjadi lebih terang. Angka 4.577 merupakan basis awal, sedangkan 4.526 merupakan jumlah setelah pengurangan 51 orang yang sebelumnya telah dikonfirmasi dalam proses perpanjangan SK.

Dari sisi tahapan pembagian, 5 Oktober merupakan awal keseluruhan proses pembagian, sedangkan 19 Oktober merupakan kelanjutan proses sekaligus awal distribusi massal berbasis zonasi wilayah.

Untuk selanjutnya, pembagian akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme perwakilan masing-masing unit kerja di Kantor BKPSDM Nias Selatan.(Red)