Pansus PAD DPRD Batu Bara Soroti Potensi Pendapatan Daerah Yang Belum Tergarap, Perusahaan Diminta Taat Pajak Dan Retribusi.

Pansus PAD DPRD Batu Bara Soroti Potensi Pendapatan Daerah Yang Belum Tergarap, Perusahaan Diminta Taat Pajak Dan Retribusi.

Pansus PAD DPRD Batu Bara Soroti Potensi Pendapatan Daerah Yang Belum Tergarap, Perusahaan Diminta Taat Pajak Dan Retribusi.

BATU BARA(SUMUT)-----– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara melalui Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Pansus PAD yang digelar pada Senin (19/10/2026), pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Laporan dibacakan oleh H. Rohadi, SP., MH., sebagai bentuk dorongan agar potensi pendapatan daerah yang belum tergarap dapat diidentifikasi dan dikelola secara maksimal.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Nurhaji, serta perwakilan Bupati Batu Bara, yakni Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ruby Anto Sari Siboro, ST., M.Si. Turut hadir Plt. Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, ST., M.Si., seluruh anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.

Dalam laporannya, Pansus PAD meminta Pemkab Batu Bara segera membentuk Tim Percepatan PAD dengan menempatkan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki integritas tinggi dan kompetensi memadai pada bidang-bidang strategis penghasil pendapatan daerah. DPRD menilai masih terdapat potensi PAD yang belum digali secara optimal. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena PAD merupakan salah satu indikator kemandirian fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pembentukan tim diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi diikuti target yang terukur, evaluasi berkala, serta pertanggungjawaban atas capaian penerimaan.

Pansus juga menyoroti masih adanya perusahaan yang beroperasi atau berdomisili di Kabupaten Batu Bara yang diduga belum memenuhi seluruh kewajiban pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD menilai optimalisasi penerimaan dapat dilakukan melalui intensifikasi, pemutakhiran data wajib pajak, pemeriksaan kepatuhan, serta peningkatan kemampuan ASN dalam memahami aktivitas dan kewajiban perusahaan. Selain itu, koordinasi antar-SKPD yang bertanggung jawab terhadap penggalian PAD harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun saling melempar tanggung jawab. Perusahaan juga perlu memberikan data yang diperlukan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi berikutnya menyangkut evaluasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya usulan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi pemisahan PBB-P2 dan PBB-P5 sebagaimana disampaikan dalam laporan Pansus. DPRD turut meminta pemerintah daerah menginventarisasi dan mengevaluasi sejumlah sumber pendapatan, mulai dari pembaruan perizinan usaha, pemisahan perizinan budi daya dan pengolahan sesuai kewenangan, hingga pajak barang dan jasa tertentu atas jasa parkir yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Sejumlah lokasi usaha yang disebut dalam laporan antara lain gerai Indomaret, Alfamart, Alfamidi, RSU Bidadari, serta perusahaan swasta lainnya. Seluruh penarikan pajak dan retribusi harus didasarkan pada objek, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pansus PAD juga menyoroti kendaraan bermotor milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Batu Bara tetapi masih menggunakan nomor polisi daerah lain. Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan serta mengoptimalkan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan. Di sektor bangunan, DPRD meminta pendataan terhadap perusahaan yang melakukan ekspansi gedung, pabrik, jalan internal, maupun perumahan karyawan, termasuk pemeriksaan pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan kewajiban pajak daerah yang relevan. Pansus juga mengusulkan evaluasi tarif PBB-P2 perusahaan secara bertahap dengan mempertimbangkan ketentuan hukum, kemampuan wajib pajak, dan asas keadilan.

Perhatian khusus turut diarahkan kepada perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Kuala Tanjung yang terus mengembangkan kegiatan usahanya. DPRD meminta Pemkab Batu Bara melakukan pendataan secara berkala terhadap perkembangan investasi, perluasan bangunan, aktivitas produksi, serta kewajiban perpajakan dan perizinan yang berkaitan dengan kewenangan daerah. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga diminta menjadi perhatian serius Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), khususnya dalam mengevaluasi penerimaan dari sektor pajak atas tenaga listrik atau nomenklatur pajak yang berlaku. Pemeriksaan dan pencocokan data perlu dilakukan secara transparan agar potensi penerimaan daerah dapat dihitung secara akurat tanpa mengabaikan aturan perpajakan.

Melalui laporan Pansus PAD tersebut, DPRD Kabupaten Batu Bara mendorong pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dengan langkah konkret, mulai dari pembentukan tim percepatan, sinkronisasi data antar-OPD, pendataan wajib pajak perusahaan, hingga pengawasan terhadap perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak serta retribusi. Optimalisasi PAD harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, bukan melalui pungutan di luar ketentuan. Masyarakat pun diharapkan dapat ikut mengawasi pelaksanaannya agar peningkatan penerimaan daerah benar-benar berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

 

(Ricardo)