Penyertaan Modal BUMNag Rp135 Juta Untuk Usaha Door Smeer Di Nagori Margomulyo Mangkrak, LSM Geram Banten Indonesia Desak APH Turun Tangan.

Penyertaan Modal BUMNag Rp135 Juta Untuk Usaha Door Smeer Di Nagori Margomulyo Mangkrak, LSM Geram Banten Indonesia Desak APH Turun Tangan.

Penyertaan Modal BUMNag Rp135 Juta Untuk Usaha Door Smeer Di Nagori Margomulyo Mangkrak, LSM Geram Banten Indonesia Desak APH Turun Tangan.

SIMALUNGUN(SUMUT)-----Realisasi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sebesar Rp135 juta untuk membuka usaha door smeer atau pencucian kendaraan kini menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang disampaikan DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, usaha tersebut diduga sudah mangkrak dan tidak lagi beroperasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan modal usaha yang bersumber dari keuangan nagori tersebut.

Ketua atau perwakilan DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, menegaskan bahwa penggunaan penyertaan modal BUMNag harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Menurutnya, apabila dana sebesar Rp135 juta telah direalisasikan, pengelola BUMNag dan pemerintah nagori perlu menjelaskan peruntukan anggaran, pengadaan sarana usaha, laporan keuangan, serta faktor yang menyebabkan usaha door smeer tersebut tidak lagi berfungsi.

“Anggaran penyertaan modal bukan sekadar dicairkan dan digunakan, tetapi harus dikelola dengan perencanaan yang matang serta menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Jika usaha yang dibangun kini mangkrak, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebabnya dan memastikan apakah pengelolaan anggarannya telah sesuai ketentuan,” demikian sikap yang disampaikan LSM Geram Banten Indonesia.

Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, pihak LSM mengaku telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kantor Pangulu Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Namun, hingga berita ini disusun, menurut keterangan pihak LSM, surat tersebut belum memperoleh balasan. Belum adanya jawaban itu membuat sejumlah pertanyaan mengenai realisasi penyertaan modal dan kondisi usaha door smeer masih memerlukan penjelasan resmi dari pemerintah nagori serta pengelola BUMNag.

Secara hukum, pengelolaan BUMNag perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam tata kelola, pengelolaan usaha, pertanggungjawaban, dan pengawasan BUMNag sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, realisasi modal usaha perlu ditelusuri berdasarkan dokumen perencanaan, keputusan penyertaan modal, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, dan kondisi aset di lapangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dapat menjadi salah satu rujukan apabila pemeriksaan menemukan adanya penggunaan keuangan negara yang termasuk dalam ruang lingkup pengaturannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 relevan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Namun, usaha yang mangkrak atau mengalami kerugian tidak dengan sendirinya membuktikan korupsi; diperlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.

Ilham Syaputra menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya berencana menyampaikan laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan terhadap realisasi penyertaan modal BUMNag Margomulyo sebesar Rp135 juta tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup aliran dana, kesesuaian penggunaan anggaran dengan rencana usaha, keberadaan aset, pencatatan keuangan, serta penyebab berhentinya operasional door smeer. Apabila diperlukan, pemeriksaan juga dapat melibatkan instansi pengawasan yang berwenang sesuai tugas dan kewenangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai penyebab mangkraknya usaha dan kesesuaian penggunaan dana Rp135 juta tersebut masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dokumen. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Pangulu Nagori Margomulyo, pengurus BUMNag, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai realisasi anggaran, kondisi usaha, serta langkah yang telah atau akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila terdapat tanggapan resmi, informasi itu akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

 

 

(Team)