Proyek Rehabilitasi Irigasi Rp192 Juta Di Nagori Tanjung Maraja Disorot, LSM Geram Banten Indonesia Pertanyakan Keterlibatan Kelompok Tani.

Proyek Rehabilitasi Irigasi Rp192 Juta Di Nagori Tanjung Maraja Disorot, LSM Geram Banten Indonesia Pertanyakan Keterlibatan Kelompok Tani.

Proyek Rehabilitasi Irigasi Rp192 Juta Di Nagori Tanjung Maraja Disorot, LSM Geram Banten Indonesia  Pertanyakan Keterlibatan Kelompok Tani.

SIMALUNGUN (SUMUT)---– DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia melalui Ilham Syaputra menyoroti pelaksanaan kegiatan rehabilitasi saluran irigasi tersier di Nagori Tanjung Maraja, Kabupaten Simalungun, yang disebut diajukan oleh Kelompok Tani Setia dan Maju Bersama dengan pagu anggaran sebesar Rp192 juta. Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa kelompok tani pengusul diduga tidak dilibatkan secara langsung dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun.

 

Berdasarkan keterangan salah satu pengurus kelompok tani yang diperoleh, kelompok tani mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengerjaan rehabilitasi saluran irigasi tersebut. Menurut keterangan narasumber, pekerjaan di lapangan justru dilaksanakan oleh sejumlah pekerja yang berasal dari Pematangsiantar. Informasi ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan siapa pelaksana resmi kegiatan, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak yang berlaku.

 

Nama seorang pemborong bermarga Gultom, yang disebut berdomisili di Pematangsiantar, turut muncul dalam keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut. Namun, keterlibatan dan kedudukan orang yang bersangkutan sebagai pelaksana resmi masih perlu dikonfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun. Publik perlu memperoleh penjelasan mengenai apakah proyek tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh kelompok tani atau melalui pengadaan dengan penyedia jasa pihak ketiga.

 

Ilham Syaputra menilai Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pelaksanaan proyek tersebut. Jika sejak awal kegiatan direncanakan untuk dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani, maka perlu diperiksa mengapa kelompok pengusul mengaku tidak dilibatkan. Sebaliknya, apabila kegiatan memang direncanakan melalui penyedia jasa, dinas harus dapat menjelaskan dasar pengadaan, penetapan pelaksana, dokumen kontrak, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp192 juta tersebut.

 

Secara hukum, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk memeriksa kesesuaian proses pengadaan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pasal-pasal yang relevan harus diterapkan sesuai bentuk pengadaan dan aturan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.

 

Apabila pekerjaan tersebut ditetapkan sebagai swakelola Tipe IV, ketentuan mengenai pelaksanaannya perlu diperiksa berdasarkan aturan pengadaan yang berlaku. Dalam skema ini, kelompok masyarakat berperan dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan serta dokumen yang ditetapkan. Namun, apabila proyek secara sah dilaksanakan melalui penyedia jasa, keberadaan pemborong tidak otomatis merupakan pelanggaran. Hal yang perlu diuji adalah kesesuaian metode pengadaan, penetapan penyedia, kontrak, pelaksanaan fisik, dan pertanggungjawaban anggarannya.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2 dan Pasal 7, dapat menjadi dasar untuk meminta informasi publik yang terbuka sesuai ketentuan mengenai dokumen perencanaan, anggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1), mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada fakta serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hingga berita ini disusun, dugaan tidak dilibatkannya kelompok tani dan informasi mengenai pemborong yang disebut mengerjakan proyek tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun serta pihak-pihak terkait. Ilham Syaputra mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan administratif dan teknis terhadap dokumen pengadaan, sumber anggaran, kontrak, volume pekerjaan, mutu konstruksi, serta realisasi penggunaan dana. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat pengawasan internal pemerintah atau aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

 

(Team)