Siswa Diduga Diarahkan Beli Atribut Dan Baju Olahraga Ke Toko Tertentu, LSM Geram Banten Indonesia Sumut Soroti Dugaan Pelanggaran.
Siswa Diduga Diarahkan Beli Atribut Dan Baju Olahraga Ke Toko Tertentu, LSM Geram Banten Indonesia Sumut Soroti Dugaan Pelanggaran.
PEMATANGSIANTAR (SUMUT)--— Dugaan praktik pengarahan pembelian atribut dan baju olahraga kepada siswa kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini terjadi di SMP Negeri 4 Pematangsiantar, di mana siswa disebut-sebut diarahkan oleh oknum guru untuk membeli perlengkapan sekolah di salah satu toko, yakni Sunar Sport, dengan harga mencapai Rp250 ribu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa siswa tidak memiliki kebebasan untuk memilih tempat pembelian atribut maupun baju olahraga. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua siswa terkait transparansi serta potensi adanya praktik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di sektor pendidikan.
Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, angkat bicara terkait persoalan ini. Ia menilai, jika benar terjadi pengarahan pembelian ke satu toko tertentu,Maka hal tersebut patut diduga melanggar prinsip transparansi dan berpotensi mengarah pada praktik monopoli maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah.
Menurut Ilham, dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang bersih dari praktik-praktik yang memberatkan orang tua siswa. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh memaksakan atau mengarahkan pembelian atribut kepada satu pihak tertentu, apalagi jika tidak melalui musyawarah dengan orang tua murid.
Dalam regulasi pendidikan, praktik semacam ini berpotensi bertentangan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang menegaskan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid, dan sekolah tidak diperkenankan menjual atau memaksakan pembelian kepada peserta didik.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya prinsip penyelenggaraan pendidikan yang harus menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan tidak diskriminatif. Jika terdapat unsur keuntungan pribadi atau kelompok, hal ini juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pematangsiantar, R. Boru Tambunan, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Sikap bungkam ini semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia menyatakan akan terus menelusuri dugaan ini dan tidak menutup kemungkinan akan melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Mereka juga mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi guna menjaga integritas dunia pendidikan.
(Team)


Komentar via Facebook