Uang Rp250 Ribu Sudah Lunas, Atribut dan Baju Olahraga Siswa SMA Negeri 1 Tanah Jawa Tak Kunjung Dibagikan, KPKM RI Desak Disdik Sumut Turun Tangan.
Uang Rp250 Ribu Sudah Lunas, Atribut dan Baju Olahraga Siswa SMA Negeri 1 Tanah Jawa Tak Kunjung Dibagikan, KPKM RI Desak Disdik Sumut Turun Tangan.
SIMALUNGUN(SUMUT) ---– Keluhan orang tua murid terhadap keterlambatan pembagian atribut dan baju olahraga di SMA Negeri 1 Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan. Pasalnya, orang tua murid mengaku telah membayar lunas sebesar Rp250.000, tetapi hingga lebih dari dua bulan, barang yang telah dibayarkan tersebut belum juga diterima siswa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian penyerahan barang serta pertanggungjawaban pihak sekolah atas pembayaran yang telah dilakukan.
Seorang orang tua murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa pembayaran untuk atribut dan baju olahraga tersebut telah dilunasi. Namun, saat menanyakan keterlambatan pembagian, pihaknya mendapat informasi bahwa masih ada tiga orang siswa yang belum membayar. “Katanya masih ada tiga orang lagi yang belum membayar, sehingga baju olahraga dan atribut belum dibagikan,” ungkap orang tua murid tersebut, Senin (19/10/2026). Keterangan ini masih perlu diklarifikasi kepada pihak sekolah untuk memastikan alasan sebenarnya.
Pengurus KPKM RI, Ricardo Nainggolan, menyayangkan adanya keluhan tersebut. Menurutnya, apabila benar orang tua murid telah melunasi pembayaran, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai alasan barang belum diserahkan. “Pembayaran yang sudah lunas harus memiliki kejelasan tindak lanjut. Jangan sampai siswa yang orang tuanya sudah memenuhi kewajiban justru harus menunggu karena persoalan pembayaran siswa lain,” tegas Ricardo. Ia meminta pihak sekolah segera menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan kepastian kepada orang tua murid.
Ricardo juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI segera melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi dari Kepala SMA Negeri 1 Tanah Jawa, R. Lubis. Menurutnya, apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, instansi berwenang harus mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan. Ia bahkan meminta agar evaluasi terhadap jabatan kepala sekolah dilakukan apabila terbukti terdapat pelanggaran serius. Namun, tuntutan tersebut perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi, bukan semata-mata pada keluhan yang belum diverifikasi.
Sorotan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 11 ayat (1), yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan layanan serta kemudahan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Sementara itu, Pasal 8 undang-undang yang sama memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi orang tua dan masyarakat untuk meminta transparansi serta pengawasan atas pelayanan pendidikan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama Pasal 9 mengenai informasi yang wajib diumumkan secara berkala, relevan dengan prinsip transparansi penyelenggaraan badan publik. Adapun Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (2), menegaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Penerapan aturan tersebut terhadap pembayaran atribut dan baju olahraga perlu melihat mekanisme pengadaan, pihak yang memungut atau menerima uang, serta sifat pembayaran yang sebenarnya. Dengan demikian, belum dibagikannya barang tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana, tetapi patut dijelaskan dan diperiksa secara objektif.
(Team)


Komentar via Facebook