Bedah Perbup TPP Nias Selatan 2026: Ketimpangan yang Tersusun Rapi—Adilkah?
Bedah Perbup TPP Nias Selatan 2026: Ketimpangan yang Tersusun Rapi—Adilkah?
Laporan: Daniel Tulus Simanjuntak
NIAS SELATAN - Ada satu hal yang menarik ketika membaca Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Di atas kertas, regulasi ini terlihat rapi, sistematis, dan berupaya menjangkau seluruh Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK. Namun ketika masuk ke dalam angka dan struktur, pertanyaan yang lebih mendasar mulai muncul: apakah kebijakan ini benar-benar adil?
Mari mulai dari yang paling sederhana: siapa yang tampak, dan siapa yang tidak.
Dalam struktur tambahan penghasilan yang disusun, berbagai jabatan ASN ditampilkan dengan rinci. Namun satu profesi penting justru tidak terlihat secara eksplisit—dokter spesialis. Tidak ada klasifikasi khusus, tidak ada penyebutan tersendiri, seolah profesi yang memegang peran vital dalam layanan kesehatan itu larut begitu saja dalam kategori umum.
Padahal, di lapangan, dokter spesialis bukan sekadar jabatan. Mereka adalah ujung tombak pelayanan medis rujukan, terutama di daerah dengan keterbatasan akses seperti Nias Selatan yang memiliki puluhan pulau di luar daratan utama. Ketika profesi sepenting itu tidak muncul secara jelas dalam skema insentif, sulit untuk tidak bertanya: ini kelalaian administratif atau memang cara pandang kebijakan?
Lalu kita beralih ke angka. Di sinilah gambaran yang lebih terang terlihat.
Di wilayah kepulauan—wilayah dengan tingkat kesulitan tertinggi—seorang dokter umum atau dokter gigi berstatus PNS pada jenjang ahli pertama menerima Rp2 juta, bahkan bisa mencapai Rp3 juta pada jenjang lebih tinggi. Di sisi lain, dokter dengan status PPPK hanya menerima Rp825 ribu. Selisihnya tidak kecil: Rp1,17 juta hingga Rp2,17 juta.
Di wilayah daratan, pola yang sama tetap terjadi. Dokter PNS menerima antara Rp1,4 juta hingga Rp2 juta, sementara PPPK hanya Rp725 ribu. Selisihnya berkisar antara Rp675 ribu hingga Rp1,27 juta.
Jika angka-angka ini disandingkan, hasilnya jelas: dalam kondisi tertentu, seorang dokter PNS bisa menerima lebih dari tiga kali lipat dibandingkan dokter PPPK, meskipun mereka bekerja dalam profesi yang sama, menghadapi pasien yang sama, dan berada dalam kondisi geografis yang sama.
Perbedaan ini tidak hanya soal nominal, tetapi juga soal struktur. Dokter PNS dibagi dalam jenjang—ahli pertama, ahli muda hingga ahli madya—yang masing-masing membawa konsekuensi pada besaran tambahan penghasilan. Sementara PPPK hanya muncul dalam satu kategori, tanpa jenjang yang memberi ruang pada peningkatan nilai.
Di titik ini, kebijakan tidak lagi berbicara tentang penghargaan terhadap profesi, tetapi lebih pada status kepegawaian.
Padahal, jika kita kembali ke realitas lapangan, masyarakat tidak pernah bertanya apakah dokter yang menangani mereka berstatus PNS atau PPPK. Yang dibutuhkan adalah pelayanan yang sama, kualitas yang sama, dan tanggung jawab yang sama. Namun dalam kebijakan ini, nilai yang diberikan justru berbeda jauh.
Jika kembali ke dalam dokumen yang sama, Peraturan Bupati ini sebenarnya telah menetapkan prinsip-prinsip dasar dalam pemberian TPP. Di antaranya adalah kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, hingga keadilan. Bahkan secara tegas disebutkan bahwa pemberian TPP harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan kesempatan bagi ASN dalam menjalankan fungsi dan perannya.
Namun ketika prinsip tersebut disandingkan dengan angka-angka yang muncul dalam lampiran, muncul ruang tafsir yang tidak sederhana. Di satu sisi, regulasi ini berbicara tentang keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Di sisi lain, terdapat perbedaan signifikan dalam besaran penghasilan tambahan bagi profesi yang sama, di tempat kerja yang sama, dengan beban tanggung jawab yang sama. Di titik inilah prinsip keadilan yang tertulis mulai berhadapan dengan realitas kebijakan yang dijalankan.
Nias Selatan sendiri telah membagi wilayahnya menjadi kepulauan dan daratan sebagai bentuk pengakuan terhadap tantangan geografis. Ini langkah yang tepat. Artinya, pemerintah daerah memahami bahwa bekerja di wilayah kepulauan tidak sama dengan di daratan. Namun pengakuan itu berhenti pada wilayah, tidak sepenuhnya menyentuh keadilan antar tenaga yang bekerja di dalamnya.
Di wilayah yang sama-sama sulit, perbedaan tetap terjadi. Bahkan semakin besar di wilayah kepulauan.
Di sinilah ketimpangan itu terasa bukan sebagai kebetulan, tetapi sebagai sesuatu yang tersusun rapi dalam desain kebijakan. Tidak melanggar aturan secara kasat mata, tetapi meninggalkan pertanyaan tentang keadilan yang lebih dalam.
Perbup ini mungkin lahir dengan niat baik: meningkatkan kesejahteraan dan mendorong kinerja ASN. Namun ketika angka-angka mulai berbicara, yang terlihat bukan hanya upaya peningkatan, tetapi juga garis pembeda yang cukup tajam di antara mereka yang menjalankan fungsi yang sama.
Dan pada akhirnya, pertanyaan itu kembali ke titik awal:
Jika profesinya sama, bebannya sama, risikonya sama, dan tempat bekerjanya sama—
lalu mengapa nilainya berbeda?
Adilkah?(**)


Komentar via Facebook