Skandal BUMNag Sahkuda Bayu: Mesin Pelet Bantuan APBD Diduga Dijual, LSM Geram Banten Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum.
Skandal BUMNag Sahkuda Bayu: Mesin Pelet Bantuan APBD Diduga Dijual, LSM Geram Banten Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum.
SIMALUNGUN (SUMUT)--— Dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa kembali mencuat. Kali ini, bantuan mesin pembuat pelet yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, diduga telah dijual oleh oknum pengurus Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag). Informasi ini diperoleh dari keterangan masyarakat yang menyebutkan bahwa mesin tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi semula.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa mesin pembuat pelet yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian nagori justru telah dialihkan dengan cara dijual. “Mesin itu sudah tidak ada lagi, katanya sudah dijual. Padahal itu bantuan pemerintah untuk usaha masyarakat,” ujar salah satu warga kepada kru media.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Penjabat (PJ) Pangulu Nagori Sahkuda Bayu, Edy, terkait keberadaan mesin tersebut. Dari hasil konfirmasi itu, diperoleh keterangan bahwa benar mesin pembuat pelet telah dijual.
“PJ Pangulu menyampaikan bahwa mesin itu dijual dengan alasan untuk membayar sewa gudang, dan sisa hasil penjualan dimasukkan ke dalam kas. Namun, alasan tersebut tetap harus diuji secara hukum karena menyangkut aset negara,” tegas Ilham.
Lebih lanjut, Ilham Syaputra menilai bahwa tindakan menjual aset yang bersumber dari APBD tanpa mekanisme yang jelas berpotensi melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan segera membuat laporan resmi. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut pengelolaan aset publik. Jika benar ada pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh kru media melalui pesan WhatsApp, PJ Pangulu Nagori Sahkuda Bayu, Edy, memberikan jawaban singkat. “Coba nanti saya konfirmasi, karena susah angkat telepon,” ucapnya melalui pesan singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kronologi maupun dasar penjualan aset tersebut.
Dalam perspektif hukum, tindakan menjual aset yang berasal dari APBD tanpa prosedur yang sah dapat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa aset desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa juga menegaskan bahwa pemindahtanganan aset desa harus melalui mekanisme yang jelas dan persetujuan yang sah.
Tak hanya itu, apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional. Masyarakat pun menanti kejelasan atas dugaan penjualan aset tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola BUMNag dan pemerintahan desa di Kabupaten Simalungun.
(Team)


Komentar via Facebook