Viral Parkir Rp10 Ribu Di Ajang Road Race Wali Kota Cup, LSM Geram Banten Indonesia Sumut Soroti Dugaan Pungli.
Viral Parkir Rp10 Ribu Di Ajang Road Race Wali Kota Cup, LSM Geram Banten Indonesia Sumut Soroti Dugaan Pungli.
PEMATANGSIANTAR (SUMUT)— Praktik pungutan parkir sebesar Rp10 ribu pada kegiatan Road Race Wali Kota Cup yang digelar oleh panitia DPC Ikatan Pemuda Karya (IPK) Pematangsiantar pada Minggu (13/09/2026) viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan dasar penarikan biaya parkir tersebut, terutama terkait transparansi dan legalitas pungutan di lokasi kegiatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif parkir yang dibanderol kepada pengunjung dinilai tidak wajar dan tidak disertai kejelasan apakah telah memiliki izin resmi dari instansi terkait. Beberapa warga mengaku membayar biaya parkir tanpa diberikan karcis resmi, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, angkat bicara pada Rabu (16/09/2026). Ia menegaskan bahwa setiap pungutan yang dilakukan dalam kegiatan umum harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak boleh merugikan masyarakat.
“Jika benar parkir tersebut dipungut tanpa dasar aturan dan tidak disertai karcis resmi, maka hal itu patut diduga sebagai pungutan liar. Kami meminta pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan,” tegas Ilham.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan parkir dalam suatu kegiatan harus mengacu pada ketentuan peraturan daerah maupun aturan teknis yang berlaku, termasuk kerja sama resmi dengan Dinas Perhubungan atau instansi terkait lainnya.
Dalam konteks hukum, praktik pungutan liar dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan, apabila terdapat unsur paksaan. Selain itu, juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan tidak sah.
Tidak hanya itu, pengelolaan parkir juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan daerah setempat yang mengatur retribusi parkir. Setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum, tarif resmi, serta disertai bukti pembayaran yang sah.
LSM Geram Banten Indonesia Sumut mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pematangsiantar dan instansi terkait, untuk segera melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap dugaan praktik pungli tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan publik, termasuk event olahraga, harus dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Masyarakat pun diimbau untuk berani melaporkan jika menemukan praktik serupa, demi terciptanya tata kelola yang bersih dan akuntabel di Kota Pematangsiantar.
(Team)


Komentar via Facebook