Kemenag Nias Selatan Klarifikasi TPG Guru Kristen, Masyarakat Diimbau Cek Fakta

Kemenag Nias Selatan Klarifikasi TPG Guru Kristen, Masyarakat Diimbau Cek Fakta

Kemenag Nias Selatan Klarifikasi TPG Guru Kristen, Masyarakat Diimbau Cek Fakta

NIAS SELATAN — Informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru agama di Kabupaten Nias Selatan beredar di media sosial. Dalam unggahan tersebut, terdapat sejumlah tudingan terkait pembayaran TPG guru agama Kristen yang disebut belum diterima.

Informasi itu menjadi perhatian karena beredar melalui akun media sosial yang identitasnya tidak jelas. Masyarakat pun diimbau tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar sebelum melakukan pengecekan kepada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan memberikan penjelasan mengenai mekanisme sekaligus kondisi pembayaran TPG bagi guru agama di daerah tersebut.

Kemenag menjelaskan, pembayaran TPG bagi guru agama, baik Islam, Katolik maupun Kristen, bersumber dari APBN Kementerian Agama dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulan.

Sementara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan menjadi tempat para guru melakukan pembaruan dan pemutakhiran data. Adapun proses validasi dilakukan oleh Kementerian Agama, termasuk sinkronisasi data administrasi seperti NPWP.

Menurut Kemenag, guru agama yang belum menerima TPG di Nias Selatan merupakan guru yang baru lulus sertifikasi TPG pada 2025.

Sedangkan guru agama yang telah menerima TPG sebelum 2025 disebut tidak mengalami kendala dan tetap menerima pembayaran sesuai ketentuan.

Untuk guru agama Islam dan Katolik yang sama-sama baru lulus sertifikasi pada 2025, Kemenag menyebut pembayaran telah dilakukan setelah administrasinya dinyatakan lengkap.

Kendati demikian, pembayaran terhadap guru yang baru lulus sertifikasi 2025 tersebut sebelumnya memang mengalami keterlambatan.

Hal itu disebabkan pengumuman kelulusan TPG 2025 berlangsung menjelang akhir tahun, sehingga Kementerian Agama harus mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan untuk memenuhi hak para guru.

Pengajuan tersebut, menurut Kemenag, baru mendapat persetujuan Kementerian Keuangan pada Juli 2026. Selanjutnya, pembayaran kepada guru baru lulus sertifikasi mulai diterima pada Agustus 2026, meskipun waktu pencairannya dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

“Guru agama Katolik dan Islam yang baru lulus tahun 2025 sudah menerima karena administrasinya lengkap. Itu pun mengalami keterlambatan karena pengumuman kelulusan TPG 2025 menjelang akhir tahun, sehingga Kementerian Agama mengajukan ABT kepada Kementerian Keuangan dan baru disetujui pada Juli 2026. Bulan Agustus 2026 para guru baru menerima,” jelas pihak Kemenag.

Khusus di Nias Selatan, Kemenag menyebut guru agama Kristen yang baru lulus sertifikasi 2025 masih belum menerima karena kelengkapan administrasinya belum terpenuhi.

Dengan demikian, Kemenag menegaskan bahwa belum diterimanya TPG oleh sebagian guru bukan berarti anggaran TPG tersebut tidak dibayarkan, melainkan berkaitan dengan proses administrasi dan validasi data.

Sekertaris Forum Wartawan Hukum (FORWAKUM) Kepulauan Nias, Daniel Simanjuntak mengingatkan masyarakat agar lebih kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, terutama informasi yang berasal dari akun yang identitas maupun sumbernya tidak jelas.

Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini seharusnya membuat masyarakat lebih mudah melakukan pengecekan dan membandingkan informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

“Dengan perkembangan teknologi saat ini, masyarakat seharusnya lebih mudah untuk tidak terhasut atau termakan isu yang dibuat oleh akun palsu di media sosial. Setiap informasi yang diterima perlu diperiksa dan dikonfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya

Ia menilai, wartawan dan media memiliki peran penting sebagai jembatan informasi bagi masyarakat dengan melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang berkembang.

Namun, profesionalisme juga harus menjadi perhatian insan pers agar media tidak sekadar mengutip atau mengangkat informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan konfirmasi.

“Kehadiran wartawan juga menjadi corong agar setiap informasi yang diterima masyarakat bisa menjadi lebih jelas dan sesuai fakta. Tetapi wartawannya juga harus melakukan verifikasi dan tidak langsung termakan isu, karena sekarang juga masih ada media yang tidak profesional,” katanya.

Ia berharap masyarakat membedakan antara informasi yang beredar, sebuah tudingan, dan fakta yang telah melalui proses verifikasi, sehingga informasi yang belum terbukti tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(DJ)