Rp203,5 Miliar Sah Bertambah !!! P-APBD Nias Selatan Ditetapkan, Paripurna Diwarnai Kehangatan dan Pantun
Rp203,5 Miliar Sah Bertambah !!! P-APBD Nias Selatan Ditetapkan, Paripurna Diwarnai Kehangatan dan Pantun
NIAS SELATAN — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam rangka penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Kamis (10/9/2026).
Rapat yang dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, pimpinan dan anggota DPRD serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut juga diwarnai pantun dari sejumlah fraksi saat menyampaikan pandangan akhirnya.
Suasana sidang yang sesekali diselingi tawa itu menjadi warna tersendiri dalam proses penetapan P-APBD Nias Selatan 2026.
Dari sisi waktu, penetapan P-APBD tahun ini juga tergolong cepat. Pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan DPRD melalui pembahasan Ranperda P-APBD telah dimulai pada 31 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 10 September 2026, P-APBD resmi ditetapkan melalui rapat paripurna.
Di balik suasana paripurna yang berlangsung hangat tersebut, terdapat angka yang cukup besar dalam struktur P-APBD 2026, yakni Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp203.524.173.685,65, atau sekitar Rp203,5 miliar.
Secara sederhana, SiLPA merupakan sisa anggaran dari tahun sebelumnya yang kemudian diperhitungkan kembali sebagai sumber pembiayaan dalam anggaran tahun berikutnya sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam P-APBD 2026, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp1.417.827.964.172,51, sementara total belanja daerah mencapai Rp1.616.352.137.858,16.
Perbedaan antara pendapatan dan belanja tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan dalam APBD, termasuk dengan memanfaatkan SiLPA tahun sebelumnya.
Dengan demikian, Rp203,5 miliar SiLPA bukan merupakan pendapatan baru daerah pada 2026, melainkan dana yang berasal dari sisa anggaran tahun sebelumnya dan diperhitungkan dalam struktur pembiayaan P-APBD 2026.
Dalam postur P-APBD yang telah ditetapkan, SiLPA tahun berkenaan atau SiLPA Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp0 atau nihil.
Artinya, SiLPA tahun sebelumnya yang telah diperhitungkan dalam pembiayaan P-APBD 2026 tidak lagi menjadi sisa anggaran dalam struktur anggaran tahun berjalan. Sementara untuk akhir tahun 2026, pemerintah daerah menetapkan proyeksi SiLPA sebesar nihil.
Besarnya SiLPA tahun sebelumnya yang mencapai Rp203,5 miliar menjadi salah satu angka yang menarik untuk dicermati dalam P-APBD 2026. Namun, angka tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan apakah pengelolaan anggaran pada tahun sebelumnya berjalan baik atau sebaliknya.
Untuk memahami angka tersebut secara utuh, perlu dilihat lebih jauh dari mana SiLPA Rp203,5 miliar terbentuk, apa saja komponen yang menyusunnya, serta bagaimana dana tersebut kemudian dialokasikan dalam P-APBD 2026.
Hal tersebut akan menjadi bagian penting dalam melihat perjalanan anggaran daerah, termasuk bagaimana SiLPA dari tahun sebelumnya dimanfaatkan setelah P-APBD 2026 ditetapkan.
Penetapan P-APBD pada 10 September 2026 pun menjadi titik awal untuk melihat lebih jauh pelaksanaan anggaran hingga akhir tahun, termasuk bagaimana pemerintah daerah merealisasikan anggaran yang telah disepakati bersama DPRD.(DJ)


Komentar via Facebook