DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia Soroti Proyek Rekonstruksi Jalan Serapuh–Pematang Gajing–Bandar Siantar Rp12,23 Miliar, Papan Proyek Sempat Dipersoalkan.
DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia Soroti Proyek Rekonstruksi Jalan Serapuh–Pematang Gajing–Bandar Siantar Rp12,23 Miliar, Papan Proyek Sempat Dipersoalkan.
SIMALUNGUN (SUMUT)--— DPD Lembaga Geram Banten Indonesia Sumatera Utara melalui Ilham Syaputra menyoroti pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Nagori Serapuh–Pematang Gajing dan Bandar Siantar dengan nilai anggaran mencapai Rp12.238.276.000. Sorotan tersebut mencuat setelah ditemukan persoalan pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan, khususnya terkait informasi yang tercantum mengenai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Ilham Syaputra mengatakan, papan proyek merupakan bagian penting dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat karena melalui papan tersebut publik dapat mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan serta informasi teknis lainnya. Dalam konteks proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, SPMK pada papan proyek awalnya tercantum tanggal 22 Juli 2026 seharusnya 24 Juni 2026. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian DPD Lembaga Geram Banten Indonesia karena informasi yang ditampilkan pada papan proyek harus sesuai dengan dokumen kontrak dan data resmi pekerjaan. Ilham menilai, apabila terdapat kesalahan pencetakan, maka koreksi terhadap papan proyek memang harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ilham Syaputra melakukan konfirmasi kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simalungun, Marga Sinaga, melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Marga Sinaga membenarkan adanya kesalahan pada papan proyek dan menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan penggantian papan tersebut.
“Benar, sudah kita suruh ganti plank proyeknya itu karena ada kesalahan dalam percetakan. Senin sudah terpasang itu, Pak,” ujar Marga Sinaga dalam pesan WhatsApp kepada Ilham Syaputra.
Ilham menegaskan, persoalan papan proyek tidak boleh dianggap sepele karena keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara. Ia meminta agar seluruh informasi yang dicantumkan pada papan proyek benar-benar mengacu pada dokumen kontrak dan administrasi resmi, termasuk nilai pekerjaan, sumber dana, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, SPMK, masa pelaksanaan serta identitas penyedia jasa.
Secara hukum, keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan memiliki dasar antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya prinsip bahwa informasi publik pada dasarnya dapat diakses masyarakat. Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah juga harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, termasuk prinsip transparan, terbuka, akuntabel, efektif dan efisien.
Penggunaan keuangan daerah juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
DPD Lembaga Geram Banten Indonesia Sumatera Utara, lanjut Ilham, akan terus melakukan pemantauan terhadap pekerjaan tersebut hingga selesai. Ia meminta Dinas PU Simalungun memastikan pekerjaan senilai Rp12,238 miliar tersebut dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, kontrak, volume, mutu, waktu pelaksanaan dan ketentuan pengadaan.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi proyek yang menggunakan uang negara, sementara apabila di kemudian hari ditemukan indikasi penyimpangan, kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau kerugian negara, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan menyampaikan hasil temuan kepada Inspektorat, aparat penegak hukum, maupun lembaga pengawasan yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
(Team)


Komentar via Facebook