Kegiatan Wabup Nias Selatan "Menghilang" dari Medsos Pemkab, Siraman Rohani Sekda Diposting. Kominfo Beralasan Belum Ada SOP dan Pegang "Arahan Lisan"
Kegiatan Wabup Nias Selatan "Menghilang" dari Medsos Pemkab, Siraman Rohani Sekda Diposting. Kominfo Beralasan Belum Ada SOP dan Pegang "Arahan Lisan"
NIAS SELATAN - Publikasi kegiatan pimpinan daerah melalui akun Facebook resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan menjadi sorotan. Sejak 29 Juni hingga 13 Oktober 2026, tidak ditemukan unggahan kegiatan Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST., MM., pada akun tersebut. Sementara itu, kegiatan pejabat lainnya, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Amsarno S. Sarumaha dalam agenda siraman rohani, tetap dipublikasikan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Nias Selatan, Ridho Fau, mengakui bahwa standar operasional prosedur (SOP) khusus pengelolaan akun Facebook resmi Pemkab masih berupa draf dan belum ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, Diskominfo selama ini mengacu pada arahan internal secara lisan yang berkaitan dengan publikasi kegiatan Wakil Bupati.
Dalam jawaban tertulis kepada MediaKita.news melalui aplikasi WhatsApp, Ridho menjelaskan bahwa kegiatan Wakil Bupati yang dihadiri tanpa kehadiran Bupati tidak dipublikasikan melalui akun Facebook resmi Pemkab. Sebaliknya, kegiatan yang dihadiri bersama-sama dengan Bupati dapat dipublikasikan.
“Dalam pelaksanaan selama ini terdapat arahan internal secara lisan dari Bapak Wakil Bupati yang menjadi acuan bahwa kegiatan Wakil Bupati yang dihadiri tanpa kehadiran Bupati tidak dipublikasikan melalui akun Facebook resmi Pemkab, sedangkan kegiatan yang dihadiri bersama-sama dengan Bupati dapat dipublikasikan,” jelas Ridho.
Ridho menegaskan bahwa arahan internal tersebut bukan merupakan ketentuan khusus yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan penjelasan itu untuk menerangkan pola pelaksanaan publikasi yang selama ini berjalan, sekaligus mengakui perlunya evaluasi dan kepastian mekanisme agar kriteria publikasi ke depan lebih terukur dan konsisten.
Berdasarkan penelusuran MediaKita.news pada akun Facebook resmi Pemkab Nias Selatan hingga Selasa (13/10/2026), unggahan kegiatan Wakil Bupati terakhir ditemukan pada 29 Juni 2026, saat Yusuf Nache menghadiri kegiatan penanaman pohon serentak di Kodim 0213/Nias.
Padahal, selama periode tersebut, Wakil Bupati tercatat menjalankan sejumlah agenda kedinasan. Di antaranya, kunjungan kerja ke Kecamatan Simuk, Kepulauan Batu, pada akhir September 2026 untuk meninjau kondisi infrastruktur dan pelayanan masyarakat di wilayah kepulauan terluar Nias Selatan.
Pada 5 Oktober 2026, Yusuf Nache juga menerima Tim Verifikasi Kampung Kreatif Sumut Berkah. Namun, kedua agenda tersebut tidak ditemukan dalam unggahan akun Facebook resmi Pemkab selama periode penelusuran.
Kadis Kominfo Ridho Fau mengonfirmasi bahwa dokumentasi kunjungan Wakil Bupati ke Kecamatan Simuk serta kegiatan hingga 5 Oktober 2026 tersedia pada staf yang mengikuti dan mendokumentasikan kegiatan tersebut. Dengan demikian, menurut keterangan Kominfo, dokumentasi kegiatan itu tersedia, tetapi belum dipublikasikan melalui akun resmi Pemkab.
Di sisi lain, akun Facebook resmi Pemkab Nias Selatan tetap memuat berbagai kegiatan pemerintahan dan pejabat daerah lainnya. Salah satunya agenda siraman rohani yang diikuti Pj. Sekda Amsarno S. Sarumaha di Aula Kantor Bupati pada pertengahan September 2026. Kegiatan TP PKK dan para asisten juga turut dipublikasikan.
Perbedaan publikasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kriteria yang digunakan dalam menentukan materi kegiatan pimpinan daerah yang ditayangkan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah. Terlebih, mekanisme teknis dan kriteria khusus publikasi pada akun Facebook Pemkab belum diatur dalam SOP final.
Menanggapi hal itu, Ridho menjelaskan bahwa Diskominfo tetap berpedoman pada tugas dan fungsi perangkat daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan komunikasi publik dan keterbukaan informasi. Beberapa regulasi yang disebutkannya antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Menurut Ridho, regulasi tersebut menjadi landasan umum dalam pelaksanaan tugas komunikasi publik. Sementara itu, mekanisme teknis pengelolaan akun, mulai dari pengumpulan dokumentasi, penentuan materi publikasi, koordinasi, hingga pembagian tanggung jawab, masih perlu diperjelas melalui SOP khusus.
Penyempurnaan draf SOP, lanjutnya, diperlukan agar pengelolaan kanal komunikasi resmi Pemkab berjalan lebih tertib, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masukan dari MediaKita.news juga dikatakan akan menjadi bahan evaluasi, termasuk mengenai kriteria publikasi kegiatan pimpinan daerah dan mekanisme penyerahan dokumentasi.
Ridho menegaskan bahwa kewajiban pemerintah menyediakan dan menyampaikan informasi publik tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, terlepas dari sudah atau belum ditetapkannya SOP khusus pengelolaan akun Facebook.
Ia menyebut kanal resmi Pemkab tidak hanya berfungsi sebagai media dokumentasi kegiatan pejabat, tetapi juga sebagai sarana penyampaian kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta tindak lanjut atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Diskominfo, kata Ridho, bertanggung jawab membenahi tata kelola komunikasi publik sesuai tugas dan kewenangannya. Penyempurnaan SOP diharapkan dapat menghasilkan mekanisme publikasi yang lebih jelas dan konsisten, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, keakuratan informasi, relevansi materi, serta akuntabilitas.
Dengan belum ditetapkannya SOP khusus dan adanya arahan internal secara lisan yang selama ini menjadi acuan, kejelasan kriteria publikasi menjadi bagian penting dalam pembenahan komunikasi publik Pemkab Nias Selatan.
Hal ini diperlukan agar penyampaian informasi mengenai kegiatan dan kinerja unsur pimpinan daerah dapat berlangsung secara terukur serta memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.(Red)


Komentar via Facebook