KPKM RI Pertanyakan Legalitas Calon PAW Pangulu Simpang Pane Raya: Direktur BUMNag BD Diduga Tak Mengundurkan Diri.
KPKM RI Pertanyakan Legalitas Calon PAW Pangulu Simpang Pane Raya: Direktur BUMNag BD Diduga Tak Mengundurkan Diri.
SIMALUNGUN(SUMUT)------Persyaratan administrasi calon Pergantian Antarwaktu (PAW) Pangulu Nagori Simpang Pane Raya, Kabupaten Simalungun menjadi sorotan Pengurus KPKM RI, R. Nainggolan. Sorotan tersebut muncul lantaran calon PAW Pangulu berinisial BD diketahui masih menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag), sementara menurut informasi yang dipersoalkan, surat pengunduran diri dari jabatan tersebut diduga tidak dilampirkan dalam berkas pencalonan. Persoalan ini menuntut penjelasan terbuka dari panitia dan instansi terkait agar masyarakat mengetahui apakah seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
R. Nainggolan menegaskan, proses PAW Pangulu tidak boleh hanya berpedoman pada pernyataan bahwa seluruh tahapan telah sesuai petunjuk teknis tanpa menjelaskan dasar hukum yang digunakan. Menurutnya, panitia perlu memastikan bahwa setiap calon diperlakukan berdasarkan persyaratan yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami meminta kejelasan, apakah seorang Direktur BUMNag yang mencalonkan diri sebagai Pangulu wajib mengundurkan diri atau tidak. Jika memang tidak diwajibkan, apa dasar hukum dan ketentuan yang menjadi acuannya? Hal ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” demikian pokok sorotan yang disampaikan dalam persoalan tersebut.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai surat pengunduran diri calon BD, Ketua Panitia PAW Pemilihan Pangulu Nagori Simpang Pane Raya, E Marpaung, menjawab, “Tidak, Pak, karena sesuai dengan juknis tidak menyimpang dan kami juga pertanyakan pada pihak kabupaten.” Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari pemberitaan karena panitia menyebut pelaksanaan pencalonan telah mengacu pada petunjuk teknis dan persoalan itu juga telah dikonsultasikan dengan pihak kabupaten. Namun, publik masih perlu memperoleh penjelasan mengenai nomor dan ketentuan juknis yang dimaksud, termasuk apakah aturan tersebut secara eksplisit mengatur status Direktur BUMNag yang mengikuti pencalonan PAW Pangulu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun, E. Purba, juga telah dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai dugaan tidak adanya surat pengunduran diri tersebut. Pesan konfirmasi diketahui telah dibaca, tetapi hingga naskah ini disusun belum diterima jawaban. Tidak adanya tanggapan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai pengakuan atau pembenaran atas dugaan yang disampaikan. Meski demikian, klarifikasi dari DPMN tetap diperlukan untuk menjelaskan aturan yang berlaku, kewenangan panitia, serta mekanisme pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan calon PAW Pangulu.
Dari sisi hukum, pelaksanaan pemerintahan desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa. Regulasi tersebut menjadi kerangka hukum penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemilihan kepala desa. Ketentuan teknis pemilihan kepala desa juga diatur melalui Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Penerapan aturan tersebut terhadap PAW Pangulu Simpang Pane Raya harus ditelaah bersama ketentuan khusus mengenai PAW dan peraturan daerah yang berlaku. dan .
Selain itu, pengelolaan BUMNag perlu ditinjau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, berikut ketentuan daerah dan aturan organisasi BUMNag yang berlaku. Akan tetapi, keberadaan regulasi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap Direktur BUMNag wajib mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai Pangulu. Kewajiban itu harus ditelusuri secara spesifik melalui persyaratan PAW, peraturan bupati, keputusan panitia, serta ketentuan mengenai jabatan Direktur BUMNag. Oleh sebab itu, yang harus diuji bukan sekadar ada atau tidaknya surat pengunduran diri, melainkan apakah surat tersebut memang diwajibkan oleh peraturan yang sah dan berlaku dalam proses pencalonan ini. .
R. Nainggolan meminta Bupati Simalungun melalui DPMN serta pihak berwenang melakukan klarifikasi administratif apabila diperlukan, termasuk memeriksa dokumen persyaratan calon BD dan memastikan dasar hukum yang digunakan panitia. Ia juga meminta agar hasil konsultasi panitia dengan pihak kabupaten dapat dijelaskan secara transparan, sehingga tidak muncul dugaan bahwa persyaratan diterapkan secara berbeda terhadap calon tertentu. Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, ia berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme koreksi administratif sesuai kewenangan. Namun, apabila persyaratan telah dipenuhi berdasarkan aturan yang sah, penjelasan resmi juga penting untuk mengakhiri polemik yang berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia PAW telah menyampaikan bahwa pencalonan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan pihak panitia juga telah berkonsultasi dengan kabupaten, sedangkan Kepala DPMN belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bapak E Marpaung, E. Purba, calon BD, serta pihak terkait lainnya demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. KPKM RI menekankan pentingnya transparansi, kepastian hukum, dan pemeriksaan dokumen secara objektif. Dugaan ketidaklengkapan persyaratan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui verifikasi aturan dan dokumen resmi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Team)


Komentar via Facebook