Penyertaan Modal BUMNag Simpang Pane Raya Rp155 Juta Tahun 2025 Gagal Panen, Sisa Dana Disebut Tinggal Rp10 Juta: Pengelolaan Dipertanyakan.
Penyertaan Modal BUMNag Simpang Pane Raya Rp155 Juta Tahun 2025 Gagal Panen, Sisa Dana Disebut Tinggal Rp10 Juta: Pengelolaan Dipertanyakan.
SIMALUNGUN(SUMUT)----— Realisasi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Simpang Pane Raya, Kecamatan Panei ,Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2025 sebesar Rp155 juta menjadi sorotan setelah usaha budidaya jahe dan cabai dilaporkan mengalami gagal panen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan modal usaha, transparansi penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban keuangan BUMNag kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kru media, dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk kegiatan usaha pertanian jahe dan cabai. Namun, usaha yang diharapkan dapat menghasilkan keuntungan bagi BUMNag itu disebut mengalami gagal panen. Peristiwa ini perlu mendapat penjelasan terbuka mengenai penyebab kegagalan, perencanaan usaha, kondisi tanaman, serta langkah evaluasi yang telah dilakukan pengurus.
Direktur BUMNag Simpang Pane Raya, B. Damanik, ketika dikonfirmasi kru media mengenai realisasi penyertaan modal sebesar Rp155 juta, memberikan tanggapan melalui pesan singkat. “Sabar dulu Lae ku, tgl 23 LG PAW di sini, kebetulan aku calon salah satu. Nanti kita bs ngobrol bnyak, ketemu langsung ya lae,” demikian tanggapan yang disampaikan. Pernyataan tersebut menjadi kesempatan bagi direktur untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dana, hasil usaha, dan dokumen pertanggungjawaban BUMNag.
Informasi lainnya menyebutkan biaya sewa lahan untuk kegiatan usaha tersebut sebesar Rp8,5 juta per tahun dengan luas delapan rante. Besaran biaya sewa ini juga perlu diperjelas melalui dokumen perjanjian, bukti pembayaran, identitas pemilik lahan, serta keterangan mengenai jangka waktu pemanfaatannya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah pengeluaran sewa lahan telah dicatat secara benar dalam laporan keuangan BUMNag.
Sementara itu, Bendahara BUMNag Simpang Pane Raya, Pane Boru Siahaan ketika dikonfirmasi mengenai sisa uang penyertaan modal di rekening BUMNag, menyampaikan bahwa dana yang tersisa disebut hanya Rp10 juta karena usaha jahe dan cabai mengalami gagal panen. Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan penting: bagaimana rincian penggunaan dana dari total Rp155 juta, berapa biaya produksi yang telah dikeluarkan, berapa hasil penjualan yang diperoleh, serta apakah seluruh transaksi didukung bukti yang sah? Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu dibuktikan melalui rekening koran dan laporan keuangan.
Pengelolaan penyertaan modal BUMNag wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa. Kegagalan panen tidak serta-merta membuktikan adanya penyelewengan, sebab usaha pertanian memiliki risiko. Namun, pengurus tetap perlu menjelaskan apakah kegiatan usaha telah direncanakan secara layak, dilaksanakan sesuai keputusan musyawarah, serta dicatat dan dipertanggungjawabkan secara tertib.
Secara hukum, pengelolaan BUMNag perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya ketentuan mengenai BUM Desa dan pengelolaan keuangan desa; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, serta pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama, sepanjang relevan. Apabila ditemukan bukti konkret adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan pidana yang berlaku, bukan semata-mata pada kegagalan usaha.
Masyarakat berharap Pemerintah Nagori Simpang Pane Raya, Badan Permusyawaratan Nagori (BPN), serta instansi pembina terkait melakukan evaluasi dan meminta laporan pertanggungjawaban secara terbuka atas penyertaan modal Rp155 juta tersebut. Kru media juga membuka ruang hak jawab bagi Direktur BUMNag, Bendahara BUMNag, Pangulu Nagori, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai rincian penggunaan dana, bukti transaksi, hasil usah dan langkah penyelesaian atas kegagalan panen. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penggunaan uang publik dan keberlanjutan usaha BUMNag.
(Team)


Komentar via Facebook