30 September Dua Cerita: Sejarah Lubang Buaya dan 4.557 PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Pemkab Nias Selatan

30 September Dua Cerita: Sejarah Lubang Buaya dan 4.557 PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Pemkab Nias Selatan

30 September Dua Cerita: Sejarah Lubang Buaya dan 4.557 PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Pemkab Nias Selatan

Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia menyerahkan SK dan SPT PPPK Paruh Waktu, Januari 2026

NIAS SELATAN - Tanggal 30 September selalu dikenang dalam sejarah bangsa Indonesia sebagai momentum peringatan Gerakan 30 September yang bermuara pada peristiwa Lubang Buaya. Namun di Kabupaten Nias Selatan, tanggal yang sama tahun 2026 menyimpan cerita lain: sebanyak 4.557 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memasuki batas akhir masa perjanjian kerja mereka.

Hingga batas waktu tersebut, belum ada informasi resmi mengenai mekanisme perpanjangan, sehingga ribuan PPPK itu masih menanti kepastian status dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Berdasarkan data Pemkab Nias Selatan, jumlah PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari 2.849 tenaga guru, 1.157 tenaga medis, serta 571 tenaga teknis yang bertugas di organisasi perangkat daerah dan seluruh kantor camat. Data itu disampaikan saat penyerahan SK dan SPT PPPK Paruh Waktu pada Januari 2026.

Penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah PPPK Paruh Waktu masih mempertanyakan kelanjutan masa kerja mereka setelah berakhirnya periode perjanjian. Lebih dari 20 PPPK yang diwawancarai mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai hasil evaluasi maupun dokumen perpanjangan.

Kepastian awal kemudian disampaikan Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia saat dikonfirmasi mengenai nasib ribuan PPPK tersebut. Bupati menyatakan pemerintah akan memperpanjang masa kerja PPPK Paruh Waktu yang aktif melaksanakan tugas. Ia juga menyampaikan bahwa data dari Dinas Pendidikan akan diserahkan kepada instansi yang menangani kepegawaian untuk diproses.

"Bagi PW yang selalu aktif melaksanakan tugasnya, akan pemerintah perpanjang. Hari ini data dari Dinas Pendidikan akan diserahkan di BKD," demikian jawaban Bupati saat dikonfirmasi.

Namun, saat pertanyaan serupa diajukan kepada Sekretariat Daerah (Setda) Nias Selatan, jawaban yang diberikan belum menyentuh substansi kepastian status PPPK. Setda hanya mengarahkan agar koordinasi dilakukan dengan Kepala BPSDM.

" Agar berkoordinasi dengan Ka. BPSDM," jawab Setda singkat.

Arahan tersebut belum menjelaskan mekanisme perpanjangan, hasil evaluasi, maupun status administratif ribuan PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjiannya berakhir pada 30 September 2026.

Pernyataan Bupati memang memberikan kepastian mengenai arah kebijakan Pemkab Nias Selatan, namun belum menjelaskan apakah seluruh 4.557 PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan perpanjangan atau masih harus melalui proses verifikasi dan evaluasi. Bupati juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status dan hak para PPPK selama proses administrasi perpanjangan berlangsung.

Sementara itu, kebijakan pemerintah pusat terkait PPPK daerah juga menjadi perhatian. Pemerintah dan DPR RI pada 29 September 2026 menyepakati alokasi Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk kebutuhan gaji atau honorarium PPPK di lingkungan pemerintah daerah.

 Namun, kebijakan pembiayaan tersebut merupakan konteks untuk tahun anggaran 2027 dan belum serta-merta menjawab status administratif PPPK Paruh Waktu Nias Selatan pada masa transisi mulai 30 September 2026.

Di tengah dua cerita yang bertemu di tanggal yang sama, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan diharapkan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hasil verifikasi, jumlah PPPK yang diperpanjang, mekanisme evaluasi, serta waktu penerbitan dokumen perjanjian kerja yang baru.(Red)