Baju Olahraga SMK Negeri 2 Pematangsiantar Dibanderol Rp160 Ribu, LSM Geram Banten Indonesia Soroti Transparansi Penjualan.

Baju Olahraga SMK Negeri 2 Pematangsiantar Dibanderol Rp160 Ribu, LSM Geram Banten Indonesia Soroti Transparansi Penjualan.

Baju Olahraga SMK Negeri 2 Pematangsiantar Dibanderol Rp160 Ribu, LSM Geram Banten Indonesia Soroti Transparansi Penjualan.

PEMATANGSIANTAR(SUMUT)-----— Dugaan persoalan penjualan baju olahraga seharga Rp160.000 kepada siswa SMK Negeri 2 Pematangsiantar menjadi sorotan. Praktik penjualan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi harga, mekanisme pembelian, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak sekolah dalam mengarahkan siswa ke lokasi penjual. Persoalan ini perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan peserta didik.

Berdasarkan keterangan salah seorang siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, dirinya mengaku membayar Rp160.000 untuk membeli baju olahraga. Siswa tersebut juga menyebut dirinya diarahkan membeli pakaian itu di lokasi penjual batu Nias, di persimpangan dekat lingkungan sekolah. Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai siapa yang memberikan arahan, apakah pembelian bersifat wajib, dan bagaimana penetapan harga dilakukan.

Ketika kru media mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala SMK Negeri 2 Pematangsiantar, J. Saragih, melalui WhatsApp, pesan konfirmasi diketahui telah dibaca. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban atau penjelasan yang diterima. Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai kebijakan pembelian baju olahraga belum terjawab. Meski demikian, belum adanya respons tidak dapat dijadikan bukti bahwa pihak sekolah terlibat dalam dugaan persoalan tersebut.

Sementara itu, Humas SMK Negeri 2 Pematangsiantar, A. Siagian, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut dan menyebut bahwa, berdasarkan pengetahuannya, siswa membeli pakaian di luar sekolah. Ia juga mengatakan ada beberapa siswa yang membeli dari alumni atau mendapatkan pakaian dari kakak kelas mereka. Menurutnya, informasi mengenai pembelian seharga Rp160.000 tersebut baru diketahuinya. Pernyataan ini menjadi bagian penting yang perlu didalami untuk memastikan bagaimana proses pembelian sebenarnya berlangsung.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, angkat bicara dan meminta pihak sekolah memberikan klarifikasi secara terbuka. Menurutnya, apabila benar terdapat arahan pembelian yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, mekanisme dan dasar kebijakannya harus dijelaskan kepada orang tua siswa. Ia juga mendorong agar harga, kualitas barang, serta pilihan tempat pembelian dapat diperiksa secara objektif, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau merasa terbebani.

Dari sisi regulasi, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah perlu menjadi salah satu rujukan untuk menilai kebijakan seragam di sekolah. Ketentuan tersebut mengatur jenis pakaian seragam sekolah, termasuk seragam nasional, seragam Pramuka, dan pakaian khas sekolah sesuai ketentuan. Untuk menilai apakah baju olahraga yang dimaksud termasuk kebijakan seragam yang diatur sekolah, perlu diperiksa aturan internal, dasar pengadaan, serta ketentuan yang berlaku. Harga Rp160.000 semata tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Selain itu, Pasal 12 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, memuat larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Penerapan ketentuan ini harus didasarkan pada fakta mengenai siapa yang menjual, hubungan penjual dengan sekolah, serta apakah transaksi dilakukan di satuan pendidikan. Karena informasi awal menyebut lokasi pembelian berada di luar sekolah, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.

Ilham Syaputra meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan pihak terkait melakukan klarifikasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sekaligus memastikan hak peserta didik dan orang tua tetap terlindungi. Publik juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai apakah pembelian baju olahraga tersebut merupakan kewajiban sekolah atau pilihan masing-masing siswa. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan langsung dari Kepala SMK Negeri 2 Pematangsiantar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari kepala sekolah, humas, pihak penjual, maupun Dinas Pendidikan agar pemberitaan berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.