Bebas Beroperasi, Judi Sabung Ayam Di Jalan Melati Pematangsiantar Diduga Kebal Hukum.

Bebas Beroperasi, Judi Sabung Ayam Di Jalan Melati Pematangsiantar Diduga Kebal Hukum.

Bebas Beroperasi, Judi Sabung Ayam Di Jalan Melati Pematangsiantar Diduga Kebal Hukum.

PEMATANGSIANTAR (SUMUT)---— Aktivitas perjudian sabung ayam yang berlokasi di Jalan Melati, tepatnya di depan GKPI, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, praktik ilegal tersebut disebut-sebut beroperasi secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan sabung ayam tersebut rutin digelar setiap hari Minggu. Bahkan, taruhan yang dipasang para pemain tidak main-main, mencapai puluhan juta rupiah dalam satu kali pertandingan, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat sekitar.

Warga setempat mengaku resah dengan keberadaan lokasi perjudian tersebut. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas itu juga dinilai mencoreng lingkungan, terlebih lokasinya berada di depan rumah ibadah. “Kami sangat terganggu, apalagi ini dekat gereja. Harusnya ada tindakan tegas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik perjudian sabung ayam jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana dengan hukuman penjara.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang harus diberantas tanpa pengecualian.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, juga melarang distribusi atau akses terhadap muatan perjudian, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

Melihat kondisi ini, masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Pematangsiantar, segera turun tangan dan menindak tegas lokasi perjudian tersebut. Penegakan hukum dinilai sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

Jika dibiarkan terus beroperasi, dikhawatirkan praktik perjudian ini akan semakin berkembang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, seperti meningkatnya kriminalitas dan rusaknya moral generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan komitmen serius dari aparat penegak hukum untuk memberantas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu.

 

(Team)