Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Dicopot digantikan oleh Kajari Nias Selatan

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Dicopot digantikan oleh Kajari Nias Selatan

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Dicopot digantikan oleh Kajari Nias Selatan

Foto: Kajari Karo dan Kajari Nisel

JAKARTA– Polemik penanganan perkara korupsi Amsal Sitepu berujung pada pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dante Rajagukguk.

Rotasi itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 dan disahkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Dalam surat itu, Jaksa Agung menunjuk Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo yang baru. Edmon saat ini masih menjabat Kajari Nias Selatan.Kendati demikian belum diketahui posisi baru Dante usai dicopot.

Langkah ini diambil Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah sorotan publik menguat, terutama pasca putusan bebas terhadap terdakwa, meski sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim memicu kritik luas, hingga dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI bersama pihak kejaksaan.

Merespons tekanan tersebut, Kejaksaan Agung menarik Dante Rajagukguk dan tim jaksa penangan perkara ke pusat untuk menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas.

Selain itu, sejumlah pihak turut dimintai klarifikasi guna mendalami proses penanganan perkara. Evaluasi masih berlangsung, dengan penegasan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena dinilai mencerminkan persoalan lebih luas dalam sistem penegakan hukum, khususnya pada aspek kualitas penuntutan dan akuntabilitas institusi.

Pencopotan Kajari Karo pun menjadi sinyal kuat bahwa evaluasi kinerja penegak hukum kini menyentuh level jabatan, bukan sekadar administratif.(Red)