Dana Desa Pagar Pinang Disorot, Lembaga Geram Banten Indonesia Siap Laporkan Ke APH Dan Inspektorat.
Dana Desa Pagar Pinang Disorot, Lembaga Geram Banten Indonesia Siap Laporkan Ke APH Dan Inspektorat.
SIMALUNGUN (SUMUT)--– Realisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Nagori Pagar Pinang, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara Lembaga Geram Banten Indonesia. Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh ILham Syaputra pada Jumat (12/06/2026) menyusul adanya dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
Ilham menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait penggunaan Dana Desa yang dinilai belum sepenuhnya terbuka. Berdasarkan data yang diperoleh,Total pagu Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp686.129.000 dengan realisasi penyaluran mencapai Rp422.819.420.
Dari rincian penggunaan anggaran, sejumlah kegiatan telah dilaksanakan, di antaranya pengelolaan lingkungan hidup desa sebesar Rp12.347.137, pembangunan plat duiker di Huta Kampung Jawa,Pembangunan tembok penahan tanah serta irigasi tersier di Huta Hinalang dengan nilai mencapai Rp99.422.464 hingga berbagai program kesehatan seperti insentif kader posyandu dan pemberian makanan tambahan bagi balita, Ibu hamil dan lansia.
Selain itu, terdapat pula anggaran untuk operasional pemerintah desa, Kegiatan seremonial, biaya koordinasi, Penyusunan profil desa serta bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp54.000.000 bagi 15 kepala keluarga. Tidak hanya itu,Terdapat juga penyertaan modal desa yang tercatat mencapai Rp137.225.800.
Namun demikian,ILham menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut perlu diperjelas kepada publik. Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten Simalungun guna meminta dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami akan segera menyurati APH dan Inspektorat agar dilakukan pemeriksaan. Ini penting agar tidak ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa,”.Tegas Ilham.
Sementara itu, Pangulu (Kepala Desa) Pagar Pinang hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. Ketika dikonfirmasi oleh kru media melalui pesan WhatsApp terkait realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2025 yang bersangkutan tidak memberikan jawaban alias bungkam sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan,Akuntabel, Partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan, Maka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang segera turun tangan guna memastikan penggunaan Dana Desa di Nagori Pagar Pinang benar-benar sesuai aturan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
(Team)


Komentar via Facebook