Diblokir Saat Konfirmasi, LPKN Tipikor Soroti Dana BOS SMP Negeri 2 Tanah Jawa 2025, Dugaan Ketertutupan Mencuat.
Diblokir Saat Konfirmasi, LPKN Tipikor Soroti Dana BOS SMP Negeri 2 Tanah Jawa 2025, Dugaan Ketertutupan Mencuat.
SIMALUNGUN (SUMUT)– Humas DPP LPKN Tipikor, R. Nainggolan, menyoroti keras realisasi Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMP Negeri 2 Tanah Jawa. Sorotan ini mencuat setelah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru berujung pemblokiran nomor WhatsApp oleh pihak kepala sekolah.
Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk sikap tidak kooperatif terhadap fungsi kontrol publik dan pers. Dalam praktik tata kelola anggaran negara, transparansi merupakan kewajiban, bukan pilihan, terlebih Dana BOS merupakan dana publik yang bersumber dari APBN.
Menurut R. Nainggolan, tindakan pemblokiran komunikasi terhadap wartawan justru memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran. Ia menegaskan bahwa kepala sekolah sebagai pengguna anggaran memiliki tanggung jawab penuh untuk memberikan klarifikasi atas penggunaan dana kepada publik.
LPKN Tipikor mencurigai adanya potensi ketidakterbukaan dalam realisasi anggaran Dana BOS 2025, khususnya pada item-item penggunaan yang selama ini kerap menjadi celah, seperti belanja operasional, honorarium, serta kegiatan pembelajaran yang sulit diverifikasi secara langsung oleh masyarakat.
Lebih lanjut, sikap menutup akses informasi dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, setiap lembaga pendidikan yang menerima Dana BOS wajib mempublikasikan penggunaan anggaran secara transparan melalui papan informasi maupun media lainnya.
Dalam perspektif hukum, pengelolaan Dana BOS wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang menegaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana pendidikan.
Selain itu, pengelolaan keuangan negara juga diikat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
R. Nainggolan menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak sekolah, maka LPKN Tipikor akan mendorong dilakukan audit serta melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana tegas bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
(Team)


Komentar via Facebook