Diduga Belum Kantongi Izin Kementrian Kominfo, Aktivitas Wifi PT Fiberindo di Tanah Jawa Disorot, Kabel Tumpang Di Tiang PLN.
Diduga Belum Kantongi Izin Kementrian Kominfo, Aktivitas Wifi PT Fiberindo di Tanah Jawa Disorot, Kabel Tumpang Di Tiang PLN.
SIMALUNGUN (SUMUT)----Aktivitas usaha penyedia layanan internet milik Merek Fiberindo di Nagori Pardamean Asih, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meskipun telah menjalankan operasional pemasangan jaringan wifi di wilayah tersebut.
DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia melalui Ilham Syaputra angkat bicara terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai, setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi sebelum beroperasi, guna menjamin legalitas dan perlindungan terhadap konsumen serta negara.
“Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat kepada aparat penegak hukum (APH) agar turun langsung melakukan pengecekan terhadap izin usaha merek Fiberindo yang beroperasi di Nagori Pardamean Asih,”.Tegas Ilham, Selasa (14/07/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, jaringan kabel wifi milik perusahaan tersebut terlihat menumpang pada tiang listrik milik PLN. Kondisi ini dinilai menyalahi aturan apabila tidak disertai perjanjian kerja sama resmi dengan pihak PLN, serta berpotensi membahayakan keselamatan dan merugikan negara.
Lebih lanjut, Ilham menyebut bahwa penggunaan fasilitas negara tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa dianggap sepele. Ia mendesak agar pihak terkait, termasuk PLN dan instansi berwenang lainnya, segera melakukan penertiban dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pengawas lapangan wifi bermarga Sihombing tidak memberikan tanggapan sama sekali. Sikap bungkam ini justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap legalitas operasional perusahaan tersebut.
Dalam aspek regulasi, kegiatan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara memiliki izin dari pemerintah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran juga menegaskan bahwa penggunaan jaringan dan infrastruktur harus memenuhi aspek perizinan dan standar teknis.
Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya, serta berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat unsur merugikan keuangan negara. DPD Sumut Lembaga Geram Banten Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
(Team)


Komentar via Facebook