Diduga Penjualan Atribut Dan Baju Olahraga Rp250 Ribu di SMA Negeri 3 Pematangsiantar Diarahkan Ke. Fotokopi, LSM Geram Banten Indonesia Siap Surati Kejaksaan.

Diduga Penjualan Atribut Dan Baju Olahraga Rp250 Ribu di SMA Negeri 3 Pematangsiantar Diarahkan Ke. Fotokopi, LSM Geram Banten Indonesia Siap Surati Kejaksaan.

Diduga Penjualan Atribut Dan Baju Olahraga Rp250 Ribu di SMA Negeri 3 Pematangsiantar Diarahkan Ke. Fotokopi, LSM Geram Banten Indonesia Siap Surati Kejaksaan.

PEMATANGSIANTAR (SUMUT)– Dugaan praktik penjualan atribut sekolah dan baju olahraga dengan harga mencapai Rp250.000 di SMA Negeri 3 Pematangsiantar menjadi sorotan. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa salah seorang guru diduga mengarahkan murid untuk membeli perlengkapan tersebut di salah satu tempat fotokopi yang berada di dekat lingkungan sekolah. Dugaan ini perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat fotokopi tersebut diduga menjadi lokasi penjualan setelah dititipi barang oleh seorang pengusaha konveksi berinisial JS. Namun, keterlibatan pihak-pihak tersebut serta mekanisme penjualan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Termasuk di dalamnya, apakah pembelian bersifat wajib atau sukarela, bagaimana rincian harga setiap barang, dan siapa yang menentukan tempat pembelian.

Sejumlah pertanyaan pun muncul terkait transparansi penjualan atribut dan baju olahraga tersebut. Apabila benar terdapat arahan dari tenaga pendidik kepada siswa untuk membeli di satu tempat tertentu, pihak sekolah perlu menjelaskan dasar kebijakan itu. Orang tua siswa berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai harga, kualitas barang, pilihan tempat pembelian, serta ada atau tidaknya kewajiban membeli melalui pihak yang ditunjuk.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengenai dugaan penjualan dengan harga Rp250.000 dan arahan pembelian melalui tempat fotokopi di dekat sekolah, kepala SMA Negeri 3 Pematangsiantar disebut telah membaca pesan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban atau penjelasan yang diterima. Tidak adanya tanggapan tersebut belum dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang disampaikan, sehingga ruang klarifikasi tetap terbuka bagi kepala sekolah.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tindak lanjut. Ia menilai dugaan yang menyangkut pembelian perlengkapan sekolah perlu ditelusuri secara objektif, terutama apabila terdapat orang tua siswa yang merasa keberatan atau menduga adanya kewajiban pembelian melalui tempat tertentu.

“Dalam waktu dekat kita akan menyurati Kejaksaan supaya turun ke sekolah untuk menindaklanjuti laporan salah satu orang tua. Kita ingin persoalan ini diperiksa secara objektif dan terang benderang, termasuk mekanisme penjualan, penetapan harga, serta dugaan pengarahan pembelian,”.Ujar Ilham Syaputra, Sabtu (10/10/2026).

Dari sisi regulasi, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ketentuan ini tidak otomatis berlaku hanya karena terdapat penjualan perlengkapan sekolah; penerapannya harus didasarkan pada status pihak terkait, unsur perbuatan, serta bukti yang sah. Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 4 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah perlu menjadi rujukan dalam menilai ketentuan seragam sekolah, dengan tetap memeriksa aturan yang berlaku dan konteks barang yang dipersoalkan.

LSM Geram Banten Indonesia meminta pihak sekolah memberikan penjelasan resmi kepada orang tua siswa dan membuka ruang pemeriksaan apabila laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pengarahan pembelian dan penetapan harga tersebut masih memerlukan verifikasi, termasuk klarifikasi dari kepala sekolah, guru yang dimaksud, pengusaha konveksi berinisial JS, serta pengelola tempat fotokopi. Semua pihak harus diberi kesempatan menyampaikan keterangan agar persoalan ini dapat ditangani secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

 

(Team(