Diduga Pungut SPP Sebesar Rp 65 Ribu Tanpa Musyawarah, Kepsek SMA Negeri 1 Tanah Jawa Disorot LSM Geram Banten Indonesia Sumut.

Diduga Pungut SPP Sebesar Rp 65 Ribu Tanpa Musyawarah, Kepsek SMA Negeri 1 Tanah Jawa Disorot LSM Geram Banten Indonesia Sumut.

Diduga Pungut SPP Sebesar Rp 65 Ribu Tanpa Musyawarah, Kepsek SMA Negeri 1 Tanah Jawa Disorot LSM Geram Banten Indonesia Sumut.

SIMALUNGUN (SUMUT)— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia menyoroti dugaan praktik pengutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 1 Tanah Jawa sebesar Rp65 ribu per siswa tanpa melalui rapat atau persetujuan orang tua siswa. Sorotan ini mencuat pada Senin (07/09/2026) setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa keberatan atas kebijakan tersebut.

Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengutipan biaya pendidikan di sekolah negeri harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta persetujuan bersama dengan orang tua atau wali murid. Jika benar dilakukan tanpa rapat, maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran prosedur yang tidak dapat dibenarkan.

Menurut informasi yang dihimpun, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanah Jawa, R. Lubis, diduga menetapkan kebijakan pengutipan SPP secara sepihak tanpa melibatkan komite sekolah maupun orang tua siswa dalam forum resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum serta mekanisme yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, R. Lubis tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa pihak sekolah tidak transparan dalam pengelolaan kebijakan keuangan yang menyangkut peserta didik.

LSM Geram Banten Indonesia menegaskan bahwa kebijakan pungutan di sekolah negeri telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik, melainkan hanya boleh melakukan penggalangan dana yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2), disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya. Hal ini semakin mempertegas bahwa pungutan yang bersifat wajib kepada siswa di sekolah negeri patut dipertanyakan legalitasnya.

Tidak hanya itu, dugaan pengabaian terhadap surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara juga menjadi perhatian serius. Surat edaran tersebut umumnya mengatur larangan pungutan liar serta menekankan pentingnya musyawarah bersama orang tua dalam setiap kebijakan yang berpotensi membebani siswa.

DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia mendesak pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan investigasi serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk turut mengawasi praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, demi menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi hak-hak siswa.

 

(Team)