Diduga Tutup Mata, Polsek Bangun Belum Tanggapi Aktivitas Perjudian Sabung Ayam Di Rambung Merah.

Diduga Tutup Mata, Polsek Bangun Belum Tanggapi Aktivitas Perjudian Sabung Ayam Di Rambung Merah.

Diduga Tutup Mata, Polsek Bangun Belum Tanggapi Aktivitas Perjudian Sabung Ayam Di Rambung Merah.

SIMALUNGUN (SUMUT)– Aktivitas perjudian sabung ayam diduga berlangsung bebas di wilayah Kecamatan Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Lokasi perjudian tersebut disebut berada di belakang kawasan Obor dan diduga beroperasi hingga malam hari. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Minggu (15/03/2026).

Informasi mengenai aktivitas perjudian tersebut pertama kali disampaikan oleh warga setempat kepada awak media. Warga mengaku sudah lama mengetahui adanya praktik sabung ayam yang diduga dijadikan ajang perjudian di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, awak media kemudian turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pantauan di lapangan,Ditemukan adanya aktivitas sabung ayam yang diduga kuat dijadikan sebagai praktik perjudian.

Warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut. Mereka menilai kegiatan perjudian dapat merusak ketertiban masyarakat serta berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif di lingkungan sekitar.

Sejumlah warga juga menyampaikan kekhawatiran bahwa aktivitas tersebut akan semakin berkembang apabila tidak segera ditertibkan oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, Masyarakat meminta agar aparat setempat lebih serius melakukan pengawasan.

Kapolsek Bangun, Hengki Siahaan ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi.

Padahal, praktik perjudian secara tegas dilarang dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dapat dipidana dengan hukuman penjara.

Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Bangun segera menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penertiban agar keamanan serta ketertiban masyarakat di Kecamatan Rambung Merah tetap terjaga. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas perjudian tersebut.

 

 

(Team)