Ditetapkan Tersangka, Mantan Kadis PUPR Nisel "Lawan" Kejari Nisel di Pra Peradilan
Ditetapkan Tersangka, Mantan Kadis PUPR Nisel "Lawan" Kejari Nisel di Pra Peradilan
*Berpotensi Dikabulkan
MEDAN - Putusan praperadilan disebut mengabulkan permohonan pemohon. Penetapan tersangka mantan Kadis PUPR Nias Selatan kini berada di bawah bayang-bayang pembatalan.
Ruang sidang itu menutup rangkaian perkara yang sejak awal tak hanya berbicara soal dugaan korupsi, tetapi juga tentang cara hukum dijalankan. Pada Jumat, 10 April 2026, sidang praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PUPR Kabupaten Nias Selatan mencapai ujungnya.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 20/Pid.Pra/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan itu, menurut informasi yang diperoleh dari sumber di lingkungan pengadilan, berakhir dengan dikabulkannya permohonan pemohon, Erwinus Laia.
Gugatan tersebut sejak awal tidak menguji pokok perkara korupsi, melainkan mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum. Lewat mekanisme praperadilan, pemohon meminta agar penetapan itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, berikut seluruh tindakan yang menyertainya.
Jika merujuk pada praktik umum dalam perkara sejenis, dikabulkannya permohonan praperadilan berimplikasi langsung pada status tersangka yang dipersoalkan. Penetapan itu dapat dinyatakan gugur, bersama konsekuensi hukum terhadap langkah penyidikan yang telah berjalan.
Namun hingga berita ini ditulis, salinan resmi amar putusan belum diperoleh. Rincian pertimbangan hakim—yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan—juga belum dipublikasikan dalam sistem perkara.
Perkara ini sejak awal menarik perhatian karena tidak hanya melibatkan Kejaksaan Negeri Nias Selatan sebagai pihak termohon, tetapi juga secara berjenjang mencantumkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga Kejaksaan Agung. Susunan itu memberi sinyal bahwa sengketa ini melampaui batas perkara biasa di tingkat daerah.
Dengan putusan praperadilan tersebut, arah perkara kini memasuki babak baru. Di satu sisi, dugaan korupsi yang menjadi latar belum diuji di pengadilan. Di sisi lain, fondasi awalnya—penetapan tersangka—telah digugat dan, setidaknya menurut informasi yang beredar di lingkungan peradilan, dinyatakan tidak sah.
Pengadilan telah menjatuhkan putusan. Namun, bagi perkara ini, pertanyaan yang lebih besar justru baru dimulai: apakah proses hukum akan dibangun ulang, atau berhenti di sini.(tim)


Komentar via Facebook