DPD Geram Banten Indonesia Soroti Realisasi Dana BOS SMP Negeri 3 Pematangsiantar Tahap 2: Tercatat Rp544,74 Juta, Kepala Sekolah Bungkam.
DPD Geram Banten Indonesia Soroti Realisasi Dana BOS SMP Negeri 3 Pematangsiantar Tahap 2: Tercatat Rp544,74 Juta, Kepala Sekolah Bungkam.
PEMATANGSIANTAR (SUMUT)— DPD Sumatera Utara Lembaga Geram Banten Indonesia melalui Ilham Syaputra menyoroti realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) SMP Negeri 3 Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 tahap 2. Berdasarkan data yang menjadi bahan sorotan, sekolah tersebut tercatat menerima dana dengan pagu Rp543.950.000 untuk 989 siswa, dengan tanggal pencairan 27 Agustus 2025. Pengelolaan anggaran pendidikan tersebut dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik karena menyangkut uang negara dan kepentingan peserta didik.
Dalam data realisasi yang disoroti, anggaran digunakan untuk sejumlah komponen, antara lain penerimaan peserta didik baru sebesar Rp2.625.000, pengembangan perpustakaan Rp197.948.550, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp35.454.000, asesmen/evaluasi pembelajaran Rp17.300.000, serta administrasi kegiatan sekolah Rp126.001.883. Selanjutnya, tercatat pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp22.373.486, langganan daya dan jasa Rp22.132.480, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp21.308.160, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp3.000.000.
Yang menjadi perhatian serius adalah jumlah keseluruhan rincian penggunaan tersebut mencapai Rp544.743.559, atau terdapat selisih Rp793.559 dibanding pagu yang tercantum sebesar Rp543.950.000. Selisih angka tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai penyimpangan, karena bisa saja terdapat perbedaan sumber atau pembaruan data administrasi. Namun, menurut Ilham Syaputra, perbedaan tersebut patut diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.
Selain itu, pos pengembangan perpustakaan sebesar Rp197.948.550 atau sekitar Rp198 juta serta administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp126.001.883 menjadi bagian yang menurut Geram Banten Indonesia perlu diperiksa lebih mendalam. Pemeriksaan bukan berarti menuduh adanya pelanggaran, melainkan untuk memastikan setiap rupiah benar-benar digunakan sesuai kebutuhan sekolah, didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, tercatat dalam perencanaan sekolah, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
Sorotan berikutnya tertuju pada pos pembayaran honor sebesar Rp96.600.000. Menurut Ilham, penggunaan dana untuk honor harus dapat dijelaskan secara rinci, termasuk siapa penerimanya, dasar pembayaran, jumlah penerima, periode pembayaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan BOSP yang berlaku. Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar dan peningkatan mutu pendidikan.
Ilham Syaputra juga menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan tidak boleh dilakukan secara tertutup. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur pendanaan dan pengelolaan pendidikan, sementara PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022 mengatur pengalokasian dan pengendalian pendanaan pendidikan. Prinsipnya, penggunaan anggaran pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Kru media menyatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada PLT Kepala SMP Negeri 3 Pematangsiantar H.Gultom melalui Sms WhatsApp terkait realisasi anggaran tersebut. Namun hingga berita ini disusun, Kepala Sekolah belum memberikan komentar atau penjelasan, alias masih bungkam.
“Kami memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk menjelaskan seluruh penggunaan anggaran tersebut. Kami tidak ingin membangun opini sepihak. Tetapi ketika anggaran publik dipertanyakan, seharusnya pihak yang bertanggung jawab memberikan klarifikasi secara terbuka,”.Tegas Ilham.
Menurut Lembaga Geram Banten Indonesia, Apabila klarifikasi tidak kunjung diberikan, Pihaknya akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme pengawasan masyarakat, termasuk meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, laporan realisasi, bukti transaksi, serta kesesuaian penggunaan Dana BOS SMP Negeri 3 Pematangsiantar tahap 2 Tahun 2025.
Ilham menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar pengelolaan uang negara di sektor pendidikan berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
(Team)


Komentar via Facebook