DPD Sumut Geram Banten Indonesia Soroti Dugaan Pengarahan Pembelian Atribut Rp240 Ribu Di SMP Negeri 8 Pematangsiantar.

DPD Sumut Geram Banten Indonesia Soroti Dugaan Pengarahan Pembelian Atribut Rp240 Ribu Di SMP Negeri 8 Pematangsiantar.

DPD Sumut Geram Banten Indonesia Soroti Dugaan Pengarahan Pembelian Atribut Rp240 Ribu Di SMP Negeri 8 Pematangsiantar.

PEMATANGSIANTAR (SUMUT)----

DPD Sumatera Utara Lembaga Swadaya Masyarakat Geram Banten Indonesia melalui Ilham Syaputra menyoroti dugaan praktik pembelian atribut dan baju olahraga siswa di SMP Negeri 8 Pematangsiantar yang disebut-sebut mencapai Rp240 ribu per siswa. Sorotan ini muncul setelah adanya laporan dari orang tua siswa yang merasa keberatan atas kebijakan tersebut.

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pihak sekolah diduga mengarahkan orang tua untuk membeli atribut dan pakaian olahraga di satu toko tertentu yang berada di sekitar lingkungan sekolah, tepatnya di dekat vihara. Ia menyebutkan bahwa seluruh kebutuhan atribut dan pakaian olahraga dibayarkan sekaligus dengan total Rp240 ribu.

“Kami diarahkan ke salah satu toko dekat sekolah. Kami bayar lengkap atribut dan baju olahraga sebesar Rp240 ribu,”.Ungkap orang tua siswa tersebut kepada wartawan. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengadaan serta transparansi dalam proses pembelian perlengkapan siswa.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Pematangsiantar melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan jawaban resmi terkait dugaan pengarahan pembelian atribut tersebut.

Secara regulasi, praktik pengarahan pembelian atribut atau seragam kepada pihak tertentu patut menjadi perhatian. Dalam ketentuan pendidikan, satuan pendidikan tidak diperbolehkan mengarahkan atau mengkoordinir pembelian seragam maupun atribut sekolah kepada toko tertentu karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah hanya dapat dilakukan dalam bentuk sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang ditentukan jumlahnya.

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa komite sekolah maupun pihak terkait dilarang menjual atau mengambil keuntungan dari perlengkapan sekolah seperti seragam dan atribut, serta tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua siswa. 

Atas temuan ini, DPD Sumut Geram Banten Indonesia meminta Dinas Pendidikan setempat untuk segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan dalam praktik pengadaan atribut siswa. 

Mereka menegaskan bahwa dunia pendidikan harus dijalankan secara transparan dan tidak membebani masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

(Team)