DPD Sumut Geram Banten Indonesia Soroti Dugaan Pungutan SPP Rp900 Ribu Per Tahun Di SMA Negeri 1 Dolok Panribuan.
DPD Sumut Geram Banten Indonesia Soroti Dugaan Pungutan SPP Rp900 Ribu Per Tahun Di SMA Negeri 1 Dolok Panribuan.
SIMALUNGUN (SUMUT)----DPD Sumatera Utara Lembaga Geram Banten Indonesia ILham Syaputra menyoroti adanya dugaan pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 1 Dolok Panribuan yang dibebankan kepada siswa sebesar Rp75 ribu per bulan atau Rp900 ribu per tahun. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari salah satu orang tua siswa yang merasa keberatan atas kebijakan tersebut.
Menurut keterangan orang tua siswa, pihak sekolah diduga membagikan surat edaran berupa permohonan sumbangan kepada orang tua. Dalam surat tersebut,Orang tua diminta menandatangani persetujuan serta menuliskan nominal sebesar Rp900 ribu per tahun yang dinilai bersifat mengikat dan tidak lagi sukarela.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak media melakukan konfirmasi langsung ke SMA Negeri 1 Dolok Panribuan melalui Humas sekolah bermarga Purba. Dalam keterangannya, Pihak humas membenarkan bahwa surat tersebut memang dititipkan kepada siswa untuk disampaikan kepada orang tua.
Namun saat ditanya apakah kebijakan tersebut telah melalui rapat bersama orang tua siswa atau komite sekolah, pihak humas mengakui bahwa tidak ada rapat resmi yang melibatkan orang tua. Sekolah hanya menyampaikan surat melalui siswa untuk kemudian ditandatangani oleh orang tua.
Kondisi ini menuai sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam regulasi pendidikan, pungutan dan sumbangan memiliki perbedaan yang jelas, di mana sumbangan seharusnya bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlahnya oleh pihak sekolah.
Ombudsman Republik Indonesia,Selain itu,Aturan juga menegaskan bahwa sekolah negeri yang telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada prinsipnya tidak diperbolehkan memungut biaya operasional dari siswa. Setiap bentuk pungutan harus melalui mekanisme yang sah dan melibatkan persetujuan orang tua melalui komite sekolah secara transparan.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah disebutkan bahwa apabila terdapat penggalangan dana dari masyarakat, maka harus melalui musyawarah bersama orang tua dan tidak boleh bersifat memaksa. Bahkan, praktik penentuan nominal secara sepihak dapat dikategorikan sebagai pungutan yang bertentangan dengan aturan.
DPD Sumut Geram Banten Indonesia meminta pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap kebijakan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa dunia pendidikan harus dijalankan secara transparan dan tidak memberatkan masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Team)


Komentar via Facebook