DPD SUMUT Geram Banten Indonesia Soroti Tangkos Menumpuk Di Afd 1 Kebun Bangun, Diduga Tak Sesuai Prosedur Pemupukan.
DPD SUMUT Geram Banten Indonesia Soroti Tangkos Menumpuk Di Afd 1 Kebun Bangun, Diduga Tak Sesuai Prosedur Pemupukan.
SIMALUNGUN (SUMUT)-----
DPD Sumatera Utara Lembaga Gerakan Rakyat Masyarakat Banten Indonesia (Geram Banten Indonesia) melalui Ilham Syaputra menyoroti kondisi tandan kosong (tangkos) kelapa sawit di Afdeling (Afd) 1 Kebun Bangun yang diduga tidak dikelola sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pantauan media di lapangan, tangkos terlihat menumpuk di tengah blok sawit tanpa dilakukan penguraian atau penyebaran (ecer) sebagaimana mestinya.
Ilham Syaputra menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu efektivitas pemupukan organik yang seharusnya memberikan manfaat bagi kesuburan tanah dan tanaman. Ia menyebutkan bahwa pengelolaan tangkos yang tidak tepat dapat berdampak pada lingkungan serta menimbulkan kesan adanya kelalaian dalam operasional perkebunan.
“Seharusnya tangkos itu diecer secara merata di sekitar tanaman agar bisa menjadi pupuk organik yang optimal, bukan justru dibiarkan menumpuk di satu titik,” ujar Ilham kepada media. Ia juga meminta pihak manajemen kebun agar lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan di lapangan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Asisten Afd 1 Kebun Bangun, Irvan Sinaga, memberikan tanggapan singkat terkait temuan tersebut. “Oh, lagi proses pengerjaan bg... Makasih infonya ya bg,” ujarnya, menandakan bahwa pihaknya mengklaim kondisi tersebut masih dalam tahap penanganan.
Namun demikian, pihak Geram Banten Indonesia menilai jawaban tersebut belum cukup menjelaskan secara rinci terkait alasan penumpukan tangkos di areal perkebunan. Mereka meminta adanya keterbukaan informasi serta langkah konkret agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, disebutkan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib menerapkan praktik usaha perkebunan yang baik (Good Agricultural Practices) serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Pengelolaan limbah, termasuk tangkos kelapa sawit, harus dilakukan secara tepat guna dan tidak menimbulkan dampak negatif.
Ilham Syaputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta tidak menutup kemungkinan melaporkan temuan tersebut kepada instansi terkait apabila tidak ada perbaikan signifikan di lapangan. Ia berharap pihak kebun dapat segera melakukan pembenahan agar pengelolaan tangkos sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
(Team)


Komentar via Facebook