DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia Soroti Realisasi Dana BOS SMP Negeri 1 Raya Tahun 2025, Minta Transparansi Dan Akuntabilitas.
DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia Soroti Realisasi Dana BOS SMP Negeri 1 Raya Tahun 2025, Minta Transparansi Dan Akuntabilitas.
SIMALUNGUN (SUMUT)– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara Lembaga Geram Banten Indonesia ILHAM menyoroti realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Raya Tahun Anggaran 2025. Sorotan ini muncul setelah pihak lembaga menerima dan menganalisis data penyaluran serta penggunaan dana BOS tahap 1 dan tahap 2 yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah.Senin(22/06/2026)
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahap 1 Tahun 2025 SMP Negeri 1 Raya menerima pagu anggaran sebesar Rp579.700.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1.054 orang dan pencairan dilakukan pada 17 Februari 2025. Dari total tersebut, penggunaan dana tercatat sebesar Rp507.366.800 dengan rincian terbesar dialokasikan pada pengembangan perpustakaan senilai Rp197.560.000 serta administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp147.868.000.
Selain itu, dana juga digunakan untuk pembayaran honor sebesar Rp80.157.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp29.897.000, serta kegiatan asesmen Rp19.209.800. Namun, terdapat beberapa pos penting yang tidak terealisasi sama sekali, seperti pengembangan profesi guru dan penyediaan alat multimedia pembelajaran yang tercatat nol rupiah.
Sementara itu, pada tahap 2 Tahun 2025, sekolah kembali memperoleh pagu anggaran sebesar Rp578.689.500 dengan jumlah siswa yang sama. Dana tersebut mulai disalurkan pada 17 September 2025. Namun, total penggunaan dana justru tercatat sebesar Rp648.162.310, yang menimbulkan tanda tanya karena melebihi pagu anggaran yang ditetapkan.
Dalam rincian tahap 2, anggaran terbesar dialokasikan pada pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp169.478.980, administrasi kegiatan sekolah Rp142.665.500, serta pengembangan perpustakaan Rp85.125.900. Selain itu, terdapat juga penggunaan dana untuk multimedia pembelajaran sebesar Rp44.400.000 dan kegiatan asesmen Rp44.683.800.
DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia menilai adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran tersebut, khususnya terkait selisih antara pagu dan total penggunaan dana pada tahap 2. Selain itu,Nihilnya anggaran pada beberapa pos penting di tahap 1 juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip peningkatan mutu pendidikan.
Lebih lanjut,Pihak lembaga juga menyayangkan sikap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Raya yang diduga memblokir nomor WhatsApp kru media saat hendak melakukan konfirmasi. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada ketentuan hukum, pengelolaan Dana BOS harus berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu, transparansi penggunaan anggaran juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat.
DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia llham menegaskan akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak terkait termasuk Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH), Guna meminta audit serta klarifikasi atas realisasi Dana BOS SMP Negeri 1 Raya Tahun 2025.
Mereka berharap pengelolaan anggaran pendidikan dapat berjalan secara transparan,Akuntabel dan tepat sasaran demi meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
(Team)


Komentar via Facebook