DPP LPKN Tipikor Soroti Realisasi Dana BOS SMK Negeri 1 Siantar 2025, Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Mencuat.
DPP LPKN Tipikor Soroti Realisasi Dana BOS SMK Negeri 1 Siantar 2025, Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Mencuat.
SIMALUNGUN(SUMUT)---– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Kebijakan Nasional (LPKN) Tipikor melalui Ricardo Nainggolan menyoroti realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Siantar Tahun Anggaran 2025. Sorotan ini disampaikan pada Selasa (23/06/2026) setelah mencermati data penggunaan dana BOS tahap I dan tahap II yang dinilai perlu transparansi lebih lanjut.
Berdasarkan data yang dihimpun, pagu Dana BOS SMK Negeri 1 Siantar pada tahun 2025 sebesar Rp831.200.000 untuk masing-masing tahap. Pada tahap I, dana yang telah direalisasikan tercatat sebesar Rp799.885.000 dari total 1.039 siswa penerima, dengan tanggal pencairan pada 22 Januari 2025.
Rincian penggunaan tahap I meliputi berbagai komponen, di antaranya pengembangan perpustakaan sebesar Rp131.561.500, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp297.049.400, serta pembayaran honor sebesar Rp105.000.000. Namun, terdapat beberapa item yang tidak dialokasikan anggaran, seperti pengembangan profesi guru dan uji kompetensi keahlian yang tercatat nol rupiah.
Sementara itu, pada tahap II, total realisasi anggaran justru tercatat sebesar Rp862.515.000, yang melebihi pagu awal sebesar Rp831.200.000. Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut.
Penggunaan dana tahap II menunjukkan lonjakan signifikan pada beberapa pos, seperti pengembangan perpustakaan yang mencapai Rp380.938.500 serta pembayaran honor sebesar Rp156.960.000. Selain itu, terdapat juga alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp145.722.260 dan penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp49.650.000.
Ricardo Nainggolan menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan dana harus transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah.
Selain itu, pengelolaan keuangan negara juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur prinsip efisiensi, efektivitas, serta pertanggungjawaban anggaran secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi oleh kru media melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siantar, Syahrizal Damanik, belum memberikan tanggapan resmi terkait rincian penggunaan Dana BOS tersebut. Sikap bungkam ini semakin menambah tanda tanya publik dan mendorong pihak LPKN Tipikor untuk meminta klarifikasi terbuka serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan tersebut.
(Team)


Komentar via Facebook