DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Ranperda Batra Berjaya.

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Ranperda Batra Berjaya.

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Ranperda Batra Berjaya.

BATUBARA(SUMUT)---Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara kembali digelar pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 14:00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Agenda rapat kali ini adalah penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi atas Ranperda perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rodial dan dihadiri oleh unsur eksekutif yang mewakili Pemerintah Kabupaten Batu Bara yakni Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP. Turut hadir Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si, seluruh anggota DPRD, OPD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

Dalam penyampaian jawaban tersebut, pihak eksekutif menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya. Selanjutnya, dilakukan perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 yang mengubah bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.

Namun demikian, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,Maka bentuk badan hukum tersebut perlu kembali disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini bukan hanya sebagai penyesuaian regulasi, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Pembangunan Batra Berjaya dalam memberikan kontribusi nyata bagi daerah, khususnya dalam bentuk keuntungan yang layak dan peningkatan PAD.

Selain itu, Perubahan ini diharapkan mampu mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang lebih baik (good corporate governance), sekaligus memperkuat identitas perusahaan sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah yang profesional dan kompetitif.

Melalui jawaban tersebut,Pihak eksekutif berharap Ranperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut bersama DPRD pada tahapan berikutnya sehingga dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan mampu mendorong kemajuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara.

 

(Ricardo)